Jakarta (Antara Bali) - Pemerhati sejarah dan konsultan The Fatwa Center, Fuad Nasar mengusulkan agar 25 September dapat ditetapkan sebagai hari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kajian sejarah bahwa pada tanggal tersebut ditetapkan Pegawai Negara Republik Indonesia.
Selama lebih dari empat dasawarsa semenjak Orde Baru, tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT Korpri). Kemarin diperingati HUT Korpri ke-45. Hari Ulang Tahun Korpri ditetapkan berdasarkan tanggal berdirinya organisasi Korpri yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, katanya di Jakarta, Rabu.
Sesuai Keputusan Presiden No 24 Tahun 2010, Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia yang meliputi: pegawai negeri sipil, pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik naerah, badan hukum milik negara dan atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan daerah, badan layanan umum pusat dan daerah, dan badan otorita/kawasan ekonomi khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
M. Fuad Nasar kepada Antara mengemukakan, pemerintah pada waktu menetapkan hari ulang tahun Korpri di masa Orde Baru tidak menelusuri asal usul sejarah lahirnya pegawai Republik Indonesia di awal kemerdekaan.
Menurut Fuad Nasar, "Pada 25 September 1945 almarhum Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengeluarkan maklumat yang berbunyi; Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutnya."
KNIP dalam kurun waktu 1945-1950 sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kekuasaan legislatif.
Menyusul pengumuman KNIP tentang penetapan pegawai Republik Indonesia, maka Sekretaris Negara Mr. A.G. Pringgodigdo mengeluarkan surat edaran yang berbunyi, "Dengan ini kami menghaturkan putusan Presiden dan contoh sumpah untuk diteruskan kepada pegawai-pegawai. Sumpah ini dapat diucapkan bersama-sama berbarengan. Lain daripada itu untuk menghilangkan segala kekacauan dan keragu-raguan dalam pemerintahan agar terjamin ketenteraman umum diberitahukan kepada segenap pegawai bahwa perintah yang mereka turut hanya perintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri-Menteri atau Pembesar-Pembesar Republik Indonesia yang dibawahnya Menteri-Menteri itu".
Lahir 1945
Sesuai fakta sejarah, kata Fuad Nasar, pegawai Republik Indonesia telah lahir sejak tahun 1945 atau satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan yakni 25 September 1945.
Oleh karena itu tanggal bersejarah 25 September lebih tepat diperingati karena memiliki nilai fundamental dan strategis bagi NKRI. Ia mengutip Mohammad Hatta, salah satu Bapak Pendiri Republik Indonesia dan Wakil Presiden RI Pertama yang mengatakan, "Bila semangat pegawai merosot, negara bisa rubuh".
Ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 25 September sebagai Hari Pegawai Republik Indonesia atau Hari Aparatur Sipil Negara, sebagai pengganti HUT Korpri.
"Memperingati hari bersejarah 25 September 1945 memiliki makna yang lebih mendasar yaitu mengingatkan seluruh pegawai Republik Indonesia pada jati diri dan ruh pengabdian selaku aparatur sipil negara yang tumbuh bersama cita-cita perjuangan kemerdekaan yang diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Pegawai Republik Indonesia yang lahir di alam kemerdekaan bukanlah kelanjutan dari ambtenaar dalam birokrasi penjajahan Hindia Belanda dahulu." ujar mantan anggota Baznas itu. (WDY)