Denpasar (ANTARA) -
Gubernur Bali Wayan Koster meminta pegawai (ASN) pemerintah pusat dan daerah, kalangan perbankan, dan lembaga lain yang jumlahnya lebih dari 100 ribu di Pulau Dewata, agar berempati menyisihkan gajinya untuk membantu UMKM perajin tenun endek Bali yang terdampak pandemi.
"Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20 ribu lebih pegawai, 11 ribu sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak," kata Koster saat memberikan arahan terkait SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 di Denpasar, Selasa.
Baca juga: Gubernur Koster minta masyarakat pakai endek Bali setiap Selasa
Sejalan dengan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 itu tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali itu, dia meminta Bupati/Wali Kota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan agar mereka menggunakan kain tenun endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata.
"Sehingga para pelaku industri kecil menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali mulai 23 Februari mendatang.
Baca juga: Gubernur Koster-Christian Dior tandatangani kerja sama promosi Tenun Endek Bali
Kain tenun endek Bali pun sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM
Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah dilakukan kerja sama Permerintah Provinsi dengan Christian Dior, dalam penggunaan kain tenun endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021.
"Dalam kerja sama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik Rumah Mode Kelas Dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan tenun endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali," ujarnya.
Baca juga: Menkumham: contohlah Bali daftarkan kekayaan intelektual
Momentum tersebut, dimanfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar Instansi Pemerintah dan Vertikal, Perguruan Tinggi, Bupati/Wali Kota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN hingga BUMD.
"Agar pegawai instansi tersebut menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa," ujarnya.
Pada kesempatan itu hadir Kepala Kanwil Kumham, Kepala BPN Bali, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Kepala OJK Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Sekda se-Bali, Perwakilan Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya.
Baca juga: Menkumham akan serahkan sertifikat kekayaan intelektual endek Bali
Selanjutnya Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali.