Denpasar (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong para gubernur dan bupati di Tanah Air agar memiliki kesadaran seperti Pemerintah Provinsi Bali untuk mencontoh Pulau Dewata dengan mendaftarkan kekayaan intelektual di daerahnya masing-masing.
"Saya mengucapkan terima kasih dan bangga kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster karena mempunyai inisiatif dan determinasi yang kuat untuk mendorong pendaftaran kekayaan intelektual," kata Yasonna saat menyampaikan sambutan dalam penyerahan 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual di Denpasar, Jumat.
Menurut Yasonna, Gubernur Bali dalam mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual telah menggali potensi wilayah, dengan terus berkreasi dan berinovasi dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya Bali.
Baca juga: Menkumham akan serahkan sertifikat kekayaan intelektual endek Bali
"Saya harap gubernur dan bupati di Indonesia memiliki kesadaran yang sama (dengan Bali-red) untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di daerahnya, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti tarian Reog Ponorogo dan batik diklaim oleh pihak lain atau negara lain," ujarnya.
Dia sangat meyakini Indonesia diberi karunia berupa kekayaan/keberagaman budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa.
"Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk. Melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk, sekaligus melindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual," ucapnya.
Hal ini, lanjut dia, bertujuan agar suatu produk yang dihasilkan dari Kekayaan Intelektual menjadi terlindungi dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab oleh pihak lain di kemudian hari.
Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.
Baca juga: Gubernur: Bahasa Bali tetap terjaga di tengah pandemi
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Yasonna memberi contoh seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali dalam kerja sama dengan Rumah Mode Christian Dior untuk memakai Kain Tenun Endek Bali sebagai busana tahun 2021.
"Arak Bali, hingga kopi Bali juga menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal dan potensi yang mampu meningkatkan perekonomian daerah," ucapnya.
Yasonna mengaku sangat senang di Pemerintah Provinsi Bali telah ada Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menangani fasilitasi dan pendaftaran KI, dan memiliki desa adat yang melindungi adat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Bupati/Wali Kota se-Bali beserta seluruh elemen masyarakat agar memberi perhatian serius pada upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya Bali yang adiluhung.
Hal itu dapat dilakukan dengan secara aktif melakukan pendataan, pencatatan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik Kepemilikan Personal maupun Komunal.
"Bali meskipun merupakan pulau kecil, tetapi memiliki kekayaan dan keunikan budaya branding Bali yang luar biasa, seperti kopi, jeruk, salak, manggis, beras, sapi, babi, ayam, arak, kain tenun endek Bali dan berbagai produk budaya lokal Bali," ujarnya.
Pihaknya tidak mau warisan budaya Bali tergerus, maka perlu dirawat dengan baik, dan diberdayakan. Salah satu contoh, seperti Kain Tenun Endek Bali yang sudah digunakan oleh Rumah Mode Christian Dior pada tahun 2021 melalui nota kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali
Pihaknya memberi syarat sangat ketat untuk menjaga kewibawaan Bali dan bangsa Indonesia, yaitu Kain Tenun Endek Bali yang dipakai harus diproduksi dan dijual oleh perajin lokal Bali atau oleh industri kecil menengah (IKM) Bali.
Baca juga: Sekda Bali: masifkan "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia" (video)
Tercatat ada 24 penerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI), yaitu 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, terdiri dari Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, dan Siat Geni Desa Adat Tuban
Kemudian Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, dan Tari Rejang Pande.
Selanjutnya 1 Paten yakni Usada Barak (berbahan baku Arak Bali) serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, meliputi Lukisan Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.
Menkumham: contohlah Bali daftarkan kekayaan intelektual
Sabtu, 6 Februari 2021 7:38 WIB