Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menanyakan kepada pemprov setempat terkait dasar pertimbangan pemotongan anggaran pelaksanaan pemilihan gubernur 2018, yang akhirnya diputuskan sebesar Rp200 miliar.
"Sebelumnya kami mengajukan usulan sebesar Rp254 miliar berdasarkan regulasi kepemiluan saat ini. Usulan tersebut juga sudah melalui proses pembahasan yang panjang dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan juga sampai tahapan dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Bali," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika dihubungi dari Denpasar, Rabu.
Menurut dia, jika ternyata anggaran untuk Pilgub Bali yang disetujui Pemprov Bali dan DPRD Bali sebesar Rp200 miliar (sudah mencakup anggaran pengawasan dan keamanan), tentu pihaknya akan mencoba melakukan koordinasi dan akan kembali mempresentasikan anggaran tersebut dikaitkan dengan regulasi yang ada.
"Memang masih ada ruang dan waktu, namun mesti diingat anggaran yang tersedia harus menjamin keberlangsungan pelaksanaan pilkada. Jika alasan efisiensi, mari kita duduk bersama membahas kebutuhan pilkada item per item," ucap Raka Sandi.
Yang jelas, lanjut dia, saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pemotongan anggaran pelaksanaan Pilgub Bali dari yang sebelumnya sudah disepakati untuk KPU Bali saja sebesar Rp254 miliar.
"Jika sudah terima surat resmi, kami akan melihat dari Rp200 miliar itu berapa anggaran yang dialokasikan untuk KPU dan jika ternyata anggaran yang dialokasikan itu tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan pilkada, tentu akan kami sampaikan tidak bisa. Mungkin saja kami tidak menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," ujarnya.
Raka Sandi tidak memungkiri kemungkinan ada perubahan besaran anggaran yang dibutuhkan menyesuaikan dengan perubahan regulasi kepemiluan yang dinamis menjelang pelaksanaan Pilkada 2018.
Pandangan senada disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia. Pihaknya merancang kebutuhan anggaran pengawasan dengan usulan sebelumnya sebesar Rp68 miliar lebih berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima surat resmi dari pemerintah daerah. Yang jelas, anggaran yang disiapkan pemerintah daerah harus memenuhi seluruh proses tahapan pilkada," ucapnya.
Menurut dia, jangan sampai jajaran pengawas nanti disalahkan gara-gara anggaran kurang, padahal itu menjadi tugas pemerintah untuk menyiapkan dana.
"Unsur-unsur mana yang akan dirasionalisasi, sesungguhnya dari sisi mekanisme kami yang lebih tahu," ujar Rudia.
Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan anggaran pelaksanaan Pilgub Bali 2018 sebesar Rp200 miliar itu sudah mencakup semuanya dan sudah disepakati bersama jajaran DPRD Bali.
Untuk 2017 dianggarkan sebesar Rp100 miliar. "Tetapi mana tahu kita ada duit lebih bisa ditambahkan 2018, tetapi untuk sementara kesepakatan Rp200 miliar karena kondisi ekonomi seperti ini dan tanggung jawab bertambah dengan masuknya SMA/SMK ya harus kita melaksanakan efisiensi sejauh mungkin, tetapi tidak mengurangi arti program yang kita buat," ujar Pastika usai menghadiri sidang paripurna penetapan APBD Bali 2017. (WDY)
KPU Bali Tanyakan Dasar Pemotongan Anggaran Pilgub
Rabu, 23 November 2016 16:19 WIB