Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi penggelapan pajak Hotel Ocean Blue Pool Villa I dan II, di Kuta, yang merugikan negara Rp12 miliar.
"Kami menghentikan kasus ini karena tidak cukup alat bukti untuk dibawa ke ranah tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali Erna Normawati Widodo Putri, di Denpasar, Kamis.
Ia menegaskan, keluarnya SP3 itu tersebut setelah dilakukan ekspose dengan semua tim penyidik beserta jaksa penyidik yang ditetapkan pada 1 November 2016 dengan kesimpulan bahwa kasus ini tidak masuk ke dalam ranah tipikor.
Oleh sebab itu, Erna menetapkan pemilik Hotel Ocean Blue Pool Villa I dan II Kim Chang Citul warga Korea Selatan tidak terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Kasus ini harusnya masuk dalam ranah "lex specialis" (penafsiran hukum yang bersifat khusus) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009," ujar wanita yang juga mantan Aspidsus Kejati Bali itu.
Ia menuturkan, pengelola hotel sudah pernah melakukan pembayaran pajak dengan cara mencicil terhitung pada Tahun 2007 hingga Tahun 2008, yang juga sudah membayar denda.
"Karena pemilik Hotel itu mengembalikkan dengan cara menyicil hingga ratusan juta, maka kami mengembalikkan kasus ini ke Dispenda Badung," katanya lagi.
Sebelumnya kasus init terungkap saat Kejari Denpasar menemukan indikasi pemilik Hotel Ocean Blue Pool I tidak melakukan pajak yang dibayarkan konsumen melalui pihak hotel.
Namun, manajemen Ocean Blue Pool justeru tidak meneruskan pajak itu ke Dispenda Badung, Bali, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp12 miliar.
Saat Kejaksaan menetapkan pemilik hotel Mr Kim sebagai tersangak, diketahui warga asal Korea Selatan itu tidak ada di Bali, sehingga Kejari Denpasar bekerjasama dengan Interpol berupaya melakukan penangkapan, namun tidak berhasil.
Selain mengupayakan langkah pencarian, pihak Kejari Denpasar juga sudah bersurat ke Bupati Badung, agar mengkaji dan mencabut izin usaha Ocean Blue PooL, karena hoteL itu masih beroperasi dan keuangannya langsung masuk ke pemilik hotel di Korea Selatan. (WDY)
Kejaksaan Denpasar SP3 Dugaan Korupsi "Ocean Blue"
Jumat, 18 November 2016 7:05 WIB