Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali meminta pemerintah kabupaten di daerah itu untuk menindak tegas dengan cara menutup operasional Ocean Blue Pool Villa, karena tidak membayar pajak mencapai Rp20 miliar lebih.
"Kasus ini sudah berlarut-larut dan sangat merugikan pemerintah dan kini Kejari Denpasar yang meminta pemerintah kabupaten Badung untuk menutupnya," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Badung I Nyoman Sentana, di Mangupura, Senin.
Ia menilai surat Kajari agar Pemkab Badung segera menutup operasional Ocean Blue Pool Villa, merupakan rekomendasi yang harus segera ditindak lanjuti pemerintah, karena hotel milik investor Korea tersebut sudah tidak membayar pajak sejak tahun 2007 hingga mencapai Rp20 miliar lebih.
Namun, Pemkab Badung tidak berani mengambil tindakan, sehingga dewan mencurigai ada pejabat yang berupaya untuk bernegosiasi agar operasional Ocean Bluen tetap berjalan.
"Saya sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang sangat kurang tegas menyikapi kasus Ocean Blue ini, karena sampai instansi lain yang meminta untuk menutup operasional villa itu," katanya.
Ia menegaskan tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menutup Ocean Blue Pool Villa, karena sudah jelas melakukan pelanggaran hukum.
Pihaknya mengharapkan Bupati Giri Prasta yang baru dilantik, bisa bertindak tegas dan berani bersikap untuk segera meroling pejabat-pejabat yang bermain didalamnya, karena mencoreng wibawa Pemkab Badung.
Data Dispenda Badung tahun 2012, piutang Ocean Blue di terdiri dari Ocean Blue Pool Villa I pokok hutang Rp8,98 miliar lebih dengan bunga Rp 3,28 miliar lebih dengan total Rp12,26 miliar lebih.
Kemudian Ocean Blue Pool Villa II pokok Rp 3,18 miliar lebih dengan bunga Rp1,58 miliar sehingga total menjadi Rp4,76 miliar.
Apabila diakumulasi dari jumlah pajak yang belum dibayar itu total mencapai Rp20,6 miliar sejak tahun 2007 hingga tahun 2016 yang akan semakin meningkat karena dihitung bunganya. (WDY)
Dewan Minta Pemkab Badung Tutup Ocean Blue
Senin, 22 Februari 2016 16:00 WIB