Singaraja (Antara Bali) - Panitia pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Bali, segera memutuskan hasil musyawarah sengketa gugatan pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya).
Pimpinan Mejelis Musyawarah, Putu Sugi Ardana di Singaraja, Sabtu, mengatakan, penyerahan berkas kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon sudah diterima dan segera diambil keputusan.
"Sudah kami terima baik dari pemohon ataupun dari pihak termohon. Sekarang masih kami pelajari dan sudah diagendakan untuk para pemohon dan termohon mendengarkan keputusan yang dibacakan Majelis musyawarah," katanya.
Sebelumnya, dalam penyerahan berkas kesimpulan itu, KPU Buleleng masih tetap bersikukuh selama proses verifikasi faktual sudah berjalan sesuai aturan.
Bahkan, KPU Buleleng memberikan ruang kepada pihak pemohon untuk dilakukan verifikasi faktual ulang di tiga desa diantaranya Desa Bila, Desa Mengening, dan Kelurahan Banjar Jawa.
Sementara itu, Dewa Nyoman Sukrawan menegaskan, apapun keputusan Panwaslih selaku Majelis Musyawarah, pihaknya akan menerima. Namun jika keputusan tersebut tidak memuaskan maka akan dilanjutkan ke PT TUN.
Sukrawan mengakui, pihaknya masih tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dalam proses verifikasi faktual. "Kami mengacu pada peraturan yang ada dalam PKPU Nomor 5 dan PKPU Nomor 9 tahun 2016 termasuk undang-undang," ungkap Sukrawan. (WDY)
Panwaslih Segera Putuskan Hasil Musyawarah Pasangan Perseorangan
Sabtu, 5 November 2016 21:06 WIB