Singaraja (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah mengeluarkan izin cuti kepada
bupati dan wakil bupati Kabupaten Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan
Nyoman Sutjidra (PASS) yang akan maju sebagai calon petahana pada
Pilkada di daerah itu.
"Petahana wajib menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari
pertama kampanye dimulai sesuai peraturan KPU," kata Ketua KPUD
Buleleng, Gede Suardana, Sabtu.
Ia mengatakan, dalam surat izin cuti itu dinyatakan bahwa izin cuti
di luar tanggungan negara kepada pasangan bupati dan wakil bupati yang
sedang melaksanakan kampanye.
"Jadi, selama masa kampanye Pilkada Buleleng yakni dari 28 Oktober
hingga 11 Februari 2017 dan menekankan selama melaksanakan kegiatan cuti
diluar tanggungan negara dilarang mengunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,"
papar dia.
Suardana juga menambahkan, cuti di luar tanggungan negara ini
merupakan mekanisme pelaksanaan Pilkada yang telah diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dikatakan pula, KPU belum memastikan menerima izin cuti PASS yang
sudah turun dari Gubernur Bali. "Sudah ada surat pernyataan cuti dari
Incumbent, sekarang kan tinggal menunggu pengajuannya," tegasnya.
Sebelumnya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menegaskan siap
mengikuti aturan yang diberlakukan sesuai dengan mekanisme dan
persyaratan.
"Yang lebih penting bagi saya Buleleng kondusif. Saya sebagai
kepala daerah incumbent pasti mengikuti mekanisme Pilkada yang sudah
disusun sedemikian rupa," kata dia. (WDY)
Gubernur Bali Keluarkan Izin Cuti PASS
Sabtu, 15 Oktober 2016 20:10 WIB