Singaraja (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah mengeluarkan izin cuti kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS) yang akan maju sebagai calon petahana pada Pilkada di daerah itu.
"Petahana wajib menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama kampanye dimulai sesuai peraturan KPU," kata Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana, Sabtu.
Ia mengatakan, dalam surat izin cuti itu dinyatakan bahwa izin cuti di luar tanggungan negara kepada pasangan bupati dan wakil bupati yang sedang melaksanakan kampanye.
"Jadi, selama masa kampanye Pilkada Buleleng yakni dari 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 dan menekankan selama melaksanakan kegiatan cuti diluar tanggungan negara dilarang mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," papar dia.
Suardana juga menambahkan, cuti di luar tanggungan negara ini merupakan mekanisme pelaksanaan Pilkada yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dikatakan pula, KPU belum memastikan menerima izin cuti PASS yang sudah turun dari Gubernur Bali. "Sudah ada surat pernyataan cuti dari Incumbent, sekarang kan tinggal menunggu pengajuannya," tegasnya.
Sebelumnya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menegaskan siap mengikuti aturan yang diberlakukan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan.
"Yang lebih penting bagi saya Buleleng kondusif. Saya sebagai kepala daerah incumbent pasti mengikuti mekanisme Pilkada yang sudah disusun sedemikian rupa," kata dia. (WDY)