Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mempunyai kewenangan untuk menggugurkan atau mendiskualifikasi calon petahana yang akan maju dalam pikada, jika terbukti melakukan mutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tahap pencalonan.
"Kalau terbukti ada dan bisa dibuktikan, mereka bisa didiskualifikasi. Ini berdasarkan UU, tidak ada alasan untuk tidak dilakukan. Keputusan Bawaslu final dan mengikat, dan harus dilakukan oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, di Denpasar, Selasa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa calon petahana dilarang untuk melakukan mutasi terhitung dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Untuk Pilkada 2018, ujar Rudia, maka terhitung sejak Agustus 2017 itu pejabat yang ingin maju dalam Pilkada Bali, maupun Pilkada Klungkung dan Gianyar sudah tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat, tanpa sepengetahuan Mendagri.
"Apalagi melakukan mutasi dalam jumlah besar, itu sangat berbahaya, dan bisa didiskualifikasi calonnya," ucapnya pada acara Sosialisasi Tatap Muka Pilkada Bali 2018 dengan Pemangku Kepentingan/Stakeholder dan Masyarakat Bali itu.
Menurut dia, berkaca pada pemilu sebelumnya, seringkali pemimpin daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada lantas dengan seenaknya melakukan mutasi ketika merasa ada bawahannya yang dianggap tidak mendukung tujuan politiknya.
"Kalau dulu saat ada pejabat tidak suka, lalu dimutasi. Sekarang tidak bisa, gubernur, bupati, wali kota tidak bisa sewenang-wenang," ujar mantan Ketua Panwas Pilkada Buleleng itu.
Intinya, kata Rudia, jangan sampai calon petahana melakukan tindakan yang berakibat kegaduhan dalam birokrasi maupun berpotensi menimbulkan konflik.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepala daerah tidak menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk hal-hal berbau politik. "Jangan sampai kegiatan bupati/wali kota didomplengi kegiatan politik tertentu lainnya, misalnya untuk memenangkan calon gubernur tertentu," ucapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan kepesertaan Calon Bupati Jayapura, Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum RI.
Hal itu karena calon petahana di Pilkada kabupaten Jayapura itu melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura.
Dia menambahkan, Bawaslu tidak hanya berwenang untuk mendiskualifikasi calon karena alasan mutasi, namun juga berhak menggugurkan calon jika terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
"Keputusan Bawaslu itu bersifat final dan tidak mengikat, jadi kini tidak saja berperan sebagai pengawas, sekaligus menjadi pemutus," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti kemungkinan penggunaan politik identitas dalam pilkada, berkaca dari pengalaman di Pilkada DKI Jakarta, selain maraknya penggunaan sosial media untuk sosialisasi dan propaganda pilkada. (WDY)
Bawaslu Bali Berwenang Gugurkan Calon Petahana Lakukan Mutasi
Selasa, 10 Oktober 2017 15:56 WIB