Denpasar (Antara Bali) - Ni Kadek Yosi Wiriani (19), ibu yang membunuh bayinya sendiri, mengaku panik sehingga tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam parit persawahan, dalam nota pembelaannya (pledoi) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Pembelaan terdakwa yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Ni Luh Putu Nilawati mengatakan, kliennya melakukan hal itu karena merasa tertekan akibat pacarnya I Gede Yoga Antara ingin mejadikan terdakwa istri kedua (dimadu).
"Terdakwa tertekan atas ucapan kekasihnya bahwa dirinya ingin dipoligami," kata kuasa hukum terdakwa.
Dalam pembelaanya, terdakwa mengaku kaget bayi yang dikandungnya lahir lebih awal. Padahal, terdakwa berencana menghubungi kedua orangtuanya di Kabupatan Karangasem, Bali, jika sudah berbadan dua.
"Terdakwa juga ingin memberitahu majikannya tentang kondisinya. Namun, sebelum terdakwa menghubungi orangtuanya, bayinya sudah lahir di luar perkiraan, sehingga terdakwa panik, malu dan takut," ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa juga menyatakan terdakwa tidak terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana mengakibatkan kematian, seperti dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) tentang perlindungan anak.
"Kami minta keringanan karena perempuan selalu diposisikan menjadi korban," ujarnya.
Pertimbangan meringankan yang diajukan tim kuasa hukum, terdakwa masih muda dan mempunyai masa depan panjang, sehingga terdakwa memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Selama persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak memberikan keterangan berbelit-belit. (WDY)
Pembunuh Bayi Ajukan Pembelaan Dalam Persidangan
Selasa, 6 September 2016 6:50 WIB