Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Dafriana Wulansari (20), wanita yang tega membunuh buah hati (bayi) kembar yang baru dilahirkannya di dalam kamar kos milik pacarnya Fenantianus Karitas, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Novita Riama di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, itu JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi juga menuntut terdakwa membayar denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang itu.
"Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa menilai akibat perbuatannya dua bayi yang baru dilahirkan terdakawa meninggal dunia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya tidak berprikemanusiaan.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Sebelum terjadi pembunuhan bayi kembar itu, pada 12 Juni 2018, Pukul 17.00 WITA terdakwa dijemput kekasihnya Fenantianus Karitas Redento untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.
Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir bahkan kembar yang dilahirkan terdakwa di kamar mandi.
Namun, terdakwa justeru membunuh anaknya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayi kembar itu meninggal dunia.
Masih di TKP, karena melahirkan dan melakukan kekerasan terhadap anak, tentu darah di kamar kos berceceran.
Terdakwa dibantu pacarnya kemudian menghilang jejak darah di kamar mandi. Selain itu bayi kembarnya yang dibunuh dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh dicelah samping kamar kos.
Pada 15 Juni 2018, Pukul 12.00 WITA, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan.
Setelah dikroscek sumber bau tidak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Sehingga penemuan orok itu menghebohkan warga sekitar dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Pembunuh bayi kembar dituntut 14 tahun penjara
Senin, 7 Januari 2019 19:29 WIB