Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis.Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Dafriana Wulansari (20), selama sepuluh tahun penjara karena tega membunuh buah hati (bayi) kembar yang baru dilahirkannya di dalam kamar kos milik pacarnya Fenantianus Karitas.
Ketua Majelis Hakim Novita Riama di PN Denpasar, Kamis, menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta, dan apabila tidak bisa membayar diganjar dengan hukuman tambaha tiga bulan kurungan," ujar hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang sebelumnya selama 14 tahun dan membayar denda Rp10 juta, subsider tiga bulan.
Hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa itu karena terdakwa menyesali perbuatanya. Dan terdakwa masih muda serta belum pernah dihukum.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar menyatakan menerina putusan hakim. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sebelum terjadi pembunuhan bayi kembar itu, pada 12 Juni 2018, Pukul 17.00 WITA terdakwa dijemput kekasihnya Fenantianus Karitas Redento untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.
Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir bahkan kembar yang dilahirkan terdakwa di kamar mandi.
Namun, terdakwa justeru membunuh anaknya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayi kembar itu meninggal dunia.
Masih di TKP, karena melahirkan dan melakukan kekerasan terhadap anak, tentu darah di kamar kos berceceran.
Terdakwa dibantu pacarnya kemudian menghilang jejak darah di kamar mandi. Selain itu bayi kembarnya yang dibunuh dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh dicelah samping kamar kos.
Pada 15 Juni 2018, Pukul 12.00 WITA, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan.
Setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa.
Kontan penemuan orok itu heboh. Dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa pun ditangkap.
Hakim vonis pembunuh bayi kembar sepuluh tahun penjara
Kamis, 7 Februari 2019 16:30 WIB