Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
menetapkan kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti
program amnesti pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di
Jakarta, Selasa, menyebutkan hal itu ditegaskan melalui penerbitan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU
Pengampunan Pajak.
Ken menjelaskan kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori
penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah
tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki
penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
"Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per
bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan,
apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini," tuturnya.
Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak
menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun
tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, juga
tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Ken menambahkan kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti
program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan wajib pajak yang hartanya sudah
dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
Kelompok subjek pajak lainnya, kata Ken, merupakan para warga
negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih
dari 183 hari dalam setahun dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan
dari Indonesia.
"Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai
harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh
Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subjek
pajak tersebut," tegas Ken.
Ken memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak
apabila ingin memanfaatkannya termasuk para aparatur sipil negara
seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para
pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti
pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena dipastikan UU
Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib
pajak yang mengikuti program ini," ujarnya.
Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang
telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari
penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan serta belum dilaporkan
dalam SPT, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut
dalam SPT.
Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang
dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta adalah yang sesuai dengan
penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian
oleh Direktorat Jenderal Pajak. (WDY)
DJP Tetapkan Masyarakat Tidak Kena Amnesti Pajak
Selasa, 30 Agustus 2016 16:24 WIB