Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buleleng, Bali, menyatakan calon perseorangan yang sudah mendaftar ke KPU tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik.
Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana di Kota Singaraja, Bali, Jumat mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan yang tertuang pada Pasal 33.
Ia menegaskan, terhadap bakal calon perseorangan telah mengikuti verifikasi administrasi tidak dapat diajukan sebagai calon atau bakal calon oleh partai politik (parpol) maupun gabungan partai politik.
Sementara itu, kata dia, verifikasi administrasi dilakukan sejak 7 Agustus hingga 20 Agustus 2016. KPU selanjutnya melakukan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan pada 24 Agustus hingga 6 September 2016.
Suardana juga menerangkan, verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus oleh PPS dengan mendatangi pendukung yang ada pada daftar dukungan bakal paslon perseorangan.
Di sisi lain, KPUD Buleleng berharap pemerintah daerah setempat wajib mendukung dan memfasilitasi proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pilkada di daerah itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak ingin ada kepala desa dan tingkatan di atasnya menghambat dan tidak mau kooperatif terhadap apa yang kami laksanakan nanti.
Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pemilu (KPU), pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa salah satu tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah mengembangkan kehidupan demokrasi. (WDY)