Denpasar (ANTARA) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Karangasem mendapat tugas tambahan khusus di Pilkada Serentak 2024 yang berbeda dengan kabupaten/kota lain dan provinsi di Bali.
Komisioner KPU Karangasem I Wayan Suartika mengatakan tugas tambahan badan ad hoc tersebut adalah ikut turun lapangan verifikasi faktual persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang tidak ada di kabupaten/kota lain di Bali termasuk di provinsi.
“Nanti turun ke lapangan menyensus semua pendukung bacalon, kami melibatkan PPK dan PPS karena waktu yang disediakan mepet, sehingga kami minta batuan mereka menyelesaikan tugas itu,” kata dia saat dihubungi di Denpasar, Senin.
Suartika menjelaskan salah satu syarat pasangan bakal calon perseorangan atau bukan diusung partai politik adalah mengumpulkan dukungan berupa KTP elektronik 33.053 orang yang dapat dibuktikan saat didatangi langsung oleh penyelenggara.
Agar PPK dan PPS memahami tugas tambahannya, KPU Karangasem berencana memberikan bimbingan teknis khusus, dimana kabupaten/kota lainnya tidak melakukan hal yang sama.
“Sebelum verifikasi faktual bacalon perseorangan kami menyiapkan SDM, apa yang harus mereka lakukan agar satu persepsi, tapi sekarang baru bimtek umum mengenai tupoksi agar tahu alur kerjanya,” ujar komisioner divisi teknis tersebut.
Untuk Pilkada Serentak 2024 ini, KPU Karangasem memiliki 40 anggota PPK yang tersebar di delapan kecamatan, sementara untuk PPS mereka telah melantik 234 anggota di 78 desa/kelurahan.
Suartika meyakini anggota PPK dan PPS dapat mengikuti arahan teknis Pilkada Serentak 2024 terutama terkait sistem sensus terhadap pendukung bacalon bupati dan wakil bupati perseorangan I Wayan Kari Subali-Ketut Putra Ismaya Jaya.
Hal tersebut karena linear dengan catatan provinsi dimana 70 persen badan ad hoc adalah personel yang berpengalaman ketika Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, sementara sisanya adalah generasi muda yang melek teknologi.
PPK dan PPS Karangasem diberi tugas tambahan di pilkada
Senin, 27 Mei 2024 15:48 WIB