"Anggota PPK akan bertugas di sembilan kecamatan dan 444 orang panitia pemungutan suara (PPS) akan bertugas di 148 desa di Kabupaten Buleleng," kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, di Singaraja, Selasa.
PPS dan PPK kedepan memiliki masa kerja paling lama sembilan bulan sejak dilantik dengan tugas membantu KPU dalam melakukan tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Suardana menegaskan bahwa dalam proses pemilihan gubernur diharapkan PPK dan PPS selalu menjaga netralitas, tidak memihak terhadap salah satu calon yang ada.
"Sehingga proses pemilihan gubernur akan berlangsung secara berkualitas dan berintegritas. Kami juga berharap mereka dapat mengemban tugas dengan baik dan sesuai dengan peraturan KPU dan undang-undang," kata Suardana.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, mengatakan, Pemkab Buleleng telah memberikan kontribusi berupa dukungan personel kesekretariatan untuk kegiatan KPU, BPK, dan juga Panwaslu Kabupaten Buleleng.
Pihaknya juga berharap PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas dengan baik dan kedepan terdapat berbagai permasalahan yang menghadang dan diharapkan dapat dilalui dengan baik.
PPK dan PPS juga diharapkan dapat menyelesaikan tugas pertama yakni melalukukan validasi daftar pemilih tetap (DPT) yang akan menguras tenaga.
"Kami berharap semua dalam menjalankan tugas dengan baik dan sesai aturan dan undang-undang yang ada," demikian Arya Sukerta. (WDY)
Pewarta: Pewarta: IMB Andi PurnomoEditor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.