"Mereka yang dilantik (panitia pemilihan kecamatan/PPK dan panitia pemungutan suara/PPS, red) ini harus melaksanakan tugasnya terhitung sejak dilantik hari ini," kata John Darmawan, di sela-sela pelantikan tersebut di, Denpasar, Senin.
Menurut dia, tugas pertama yang harus dilakukan para PPK dan PPS adalah segera beraudiensi dengan para camat dan lurah untuk persiapan kesekretariatan, bendahara, dan sebagainya.
Sedangkan untuk pemuktahiran daftar pemilih, tambah dia, itu prosesnya akan dimulai pada Juni 2015.
Para PPK dan PPS yang dilantik tersebut, sebelumnya telah mengikuti ujian tertulis dan wawancara pada 8 Mei lalu.
Sesuai dengan peraturan KPU Pusat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja, Petugas PPK dan PPS yang sudah menjabat dua periode dalam masa tugasnya tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi pada jabatan yang sama.
Sementara itu terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT), KPU Denpasar belum menetapkan DPT namun data terakhir sesuai dengan DPT pada Pemilihan Presiden RI Oktober 2014, tercatat sebanyak 409.475 orang.
John memperkirakan jumlah tersebut akan meningkat hingga sekitar 420 ribu orang mengingat jumlah pemilih pemula yang berusia 17 tahun yang berhak memilih pada Pilkada Denpasar 9 Desember 2015 juga meningkat. (WDY)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.