Singaraja (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Buleleng Kadek Cita Yudi Ardana, Kamis, melantik 45 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 kecamatan serta 444 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 45 desa/kelurahan.
Dalam sambutan pelantikan yang digelar di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja Ketua KPU Buleleng mengatakan, pembentukan PPK dan PPS itu diatur secara jelas pada Undang-Undang Pemilu Nomor15 tahun 2001, yang memiliki tugas teknis dalam membantu tugas-tugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, ia menjelaskan, PPK dan PPS berpedoman pada azas penyelenggaraan Pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektifitas.
"Pemahaman terhadap tugas dan wewenang sebagai anggota PPK dan PPS adalah penting, karena proses pemilu rawan menghadapi sengketa hukum," ujar Kadek Cita Yudi Ardana.*
Ketua KPU Buleleng Lantik PPK Dan PPS
Kamis, 3 November 2011 17:45 WIB