Dalam sambutan pelantikan yang digelar di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja Ketua KPU Buleleng mengatakan, pembentukan PPK dan PPS itu diatur secara jelas pada Undang-Undang Pemilu Nomor15 tahun 2001, yang memiliki tugas teknis dalam membantu tugas-tugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, ia menjelaskan, PPK dan PPS berpedoman pada azas penyelenggaraan Pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektifitas.
"Pemahaman terhadap tugas dan wewenang sebagai anggota PPK dan PPS adalah penting, karena proses pemilu rawan menghadapi sengketa hukum," ujar Kadek Cita Yudi Ardana.*
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.