Denpasar (Antara Bali) - Ketua Bali Corruption Watch (BCW) menegaskan dugaan penyalahgunaan anggaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan pelakunya bisa dipidana.
Penyalahgunaan keuangan RSBI sesuai temuan kami bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, karenanya harus diproses secara hukum," kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, meski anggaran RSBI itu habis dipergunakan di sektornya, namun diduga terjadi penyalahgunaan peruntukannya, sehingga bisa diproses hukum.
"Apapun alasannya, tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran, yaitu penyalahgunaan peruntukan anggaran, sehingga harus diproses hukum," ujarnya.
Putu Wirata memberi contoh temuan kasus di Tabanan, yaitu proyek jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi satu wilayah kecamatan, malah dipindah ke kecamatan lain.
"Memang betul tetap diwujudkan dalam bentuk proyek jalan, tetapi lokasinya dipindahkan ke kecamatan lain. Hal itu jelas menyalahi peruntukan karena yang dirugikan adalah masyarakat di kecamatan yang seharusnya menerima proyek tersebut," katanya.
Ia berharap agar DPRD Bali lebih kritis dalam mengontrol penggunaan anggaran oleh pihak eksekutif, termasuk dana "block grant" RSBI yang dikucurkan dari pusat.
"Sekalipun kita lihat penegakan hukum masih amburadul, tetapi kami berharap DPRD makin kritis. Apalagi terhadap anggaran pendidikan yang sangat besar," katanya.
Sementara itu, agenda inspeksi mendadak (sidak) yang digagas Komisi IV DPRD Bali terpaksa batal karena beberapa anggotanya masih mengikuti bimbingan teknis (bintek) di Jakarta.
"Anggota Komisi IV dari PDI-P sedang mengikuti bintek ke Jakarta, sehingga sidak yang kita jadwalkan hari ini terpaksa ditunda.
Kami akan jadwalkan ulang, tetapi belum tahu kapan, karena pekan depan juga giliran anggota Fraksi Demokrat dan Golkar mengikuti bintek," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Bali, Utami Dwi Suryadi.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta menjelaskan, dari data yang diperolehnya diduga terjadi penyimpangan peruntukan dana "block grant" RSBI.
Sebagai misal, dana yang semestinya digunakan untuk peningkatan kapasitas anak didik, dipakai untuk pembangunan fisik sekolah.
Oleh karena itu pihaknya mendesak penggunaan dana RSBI untuk diaudit. "Kami meminta agar BPK turun tangan melakukan audit dana miliaran itu, termasuk memanggil pihak terkait seperti Kepala Disdikpora Bali," katanya.(*)