Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan akan mengkaji kemungkinan pemberian ganti rugi bagi para pedagang di Pesta Kesenian Bali ke-38 yang terkena dampak kebakaran pasar malam sebelah Taman Budaya Denpasar.
"Dikaji dulu, jangan sampai dikasih bantuan nanti kami yang salah. Sekarang semua harus bekerja berdasarkan norma, standar dan prosedur, kriteria. Harus sesuai itu NSPK," kata Pastika saat menghadiri rapat kerja dengan jajaran DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Ia berjanji segera mempelajari hal tersebut dan mencari aturan yang dapat menjadi dasar hukum pemberian bantuan itu supaya tidak menyalahi ketentuan.
"Saya tidak keberatan sama sekali, sepanjang sesuai dengan peraturan," ucap mantan Kapolda Bali itu.
Menurut dia, dana ganti rugi untuk peserta pameran kerajinan yang terkena kebakaran pada 1 Juli lalu itu, kemungkinan bisa dikeluarkan lewat dari dana tidak terduga atau dana bencana yang ada.
"Tetapi ini ada ketentuannya, siapa yang kami kasi. Nanti kalau kami kasi ke orang yang tidak sesuai, nanti salah. Sekarang harus kerja benar-benar berdasarkan aturan," ucap Pastika.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Partha menyampaikan bahwa perwakilan para pedagang PKB yang terkena imbas kebakaran telah menyampaikan aspirasi ke Dewan Bali.
Menurut politisi dari Gianyar itu, salah satu tuntutan dari pedagang tersebut adalah agar biaya sewa stan yang telah dibayarkan bisa dikembalikan.
"Bisa `nggak hal itu dikonsultasikan dengan BPK supaya ada celah untuk memberikan bantuan kepada pedagang tersebut," ucap Partha sembari mengusulkan agar dalam pelaksanaan PKB tahun-tahun mendatang supaya para pedagang diasuransikan.
Kebakaran yang terjadi di pasar malam sebelah Taman Budaya, Denpasar tepatnya di areal Banjar Kedaton meludeskan semua lapak para pedagang dan juga mengenai sekitar 20 peserta pameran kerajinan Pesta Kesenian Bali yang posisinya berbatasan tembok dengan pasar malam itu. (WDY)