Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pengarahan
kepada sejumlah kepala daerah terkait fasilitas Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate
(DIRE).
Presiden Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang memberi
pengarahan masalah tersebut di Istana Negara Jakarta mulai sekitar pukul
10.15 WIB.
Tampak hadir dalam kegiatan itu antara lain Menko Perekonomian
Darmin Nasution, Menteri ATR/Kepala BNN Ferry Mulsidan Baldan, Menteri
BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri LHK
Siti Nurbaya dan Gubernur BI Agus Martowardojo.
Sementara kepala daerah yang hadir antara lain Gubernur DIY Sri
Sultan HB X, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jatim
Soekarwo, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wagub Jabar Dedy Mizwar.
Pemberian fasiltas BPHTB untuk penerbitan DIRE merupakan salah satu
kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret
2016.
Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas
Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan
tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa
tahun.
Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam
Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5
persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan
DIRE.
Selaim itu Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan
Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif
BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan
yang menjadi aset DIRE.
Juga penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat (properti).
Reksa dana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan,
gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi
perusahaan pengembang. Dana tersebut dikelola secara profesional oleh
manajer investasi untuk dikelola ke dalam properti. (WDY)
Presiden Beri Pengarahan Soal Dana Investasi Real Estate
Senin, 18 Juli 2016 11:05 WIB