Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Keuangan sedang melakukan diskusi untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perpajakan produk Dana Investasi Real Estate (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) agar lebih kompetitif dengan negara tetangga.
Kepala Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Jakarta, Senin mengatakan diskusi itu mengenai PMK Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
"Masih ada beberapa 'PR', salah satunya mengenai PMK Nomor 200 itu, beberapa pelaku pasar menilai masih kurang kondusif dan diskusinya masih kita lanjutkan. Kemungkinan akan direvisi untuk bisa mengakomodasi pasar. Saat ini sedang diskusi beberapa pasal supaya perpajakannya lebih kondusif dan kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga," ujar Fahri Hilmi.
Ia mengharapkan dengan kompetitifnya perpajakan DIRE berbentuk KIK di Indonesia dapat mendorong perusahaan Indonesia lebih memilih menerbitkan produk investasi DIRE di dalam negeri. Saat ini tercatat, perusahaan Indonesia yang menerbitkan DIRE di Singapura mencapai sekitar Rp30 triliun.
"Produk DIRE perusahaan Indonesia yang didaftarkan di Singapura nilainya sudah sekitar Rp30 triliun, proyeknya di Indonesia tetapi produknya di Singapura. Properti kita kan sedang berkembang, kita harapkan dapat membawa produk DIRE itu kembali ke Indonesia," katanya.
Sementara itu, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat menambahkan bahwa sampai dengan saat ini hanya terdapat satu DIRE berbentuk KIK yang tercatat di BEI, yakni Dana Investasi Real Estat Ciptadana Properti Ritel Indonesia dengan kode perdagangan XCID, yang telah dicatatkan pada tanggal 1 Agustus2013.
"Salah satu kendala utama penerbitan DIRE berbentuk KIK di Indonesia, yakni terkait masalah perpajakan. Diharapkan adanya revisi mengenai perpajakan dapat mendorong pasarnya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa seiring dengan kebutuhan kepemilikan aset properti yang semakin meningkat membuat pertimbangan investor untuk berinvestasi pada DIRE berbentuk KIK akan tumbuh. Bagi perusahaan properti dan real estate, DIRE berbentuk KIK merupakan alternatif untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.
"Dengan menjual aset yang dimiliki melalui skema DIRE berbentuk KIK, dananya nanti dapat digunakan untuk mendanai proyek lainnya," katanya.
Samsul Hidayat memaparkan bahwa DIRE merupakan wadah yang dibentuk untuk memiliki aset real estat yang akan memberikan keuntungan kepada investor dari pendapatan yang berasal dari aset real estat tersebut, yang selebihnya bisa digunakan untuk membeli saham.
"Salah satu karakteristik aset yang dapat dijadikan sebagai 'underlying' asset DIRE berbentuk KIK adalah aset yang memiliki pendapatan berkesinambungan (recurring income), misalnya beberapa properti yang menghasilkan pendapatan sewa seperti gedung perkantoran, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan," jelasnya. (WDY)
OJK-Kemkeu Diskusi Revisi Pajak Dire
Senin, 14 Desember 2015 15:45 WIB