Negara (Antara Bali) - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, Bali, di Negara, Minggu, secara resmi mengumumkan pasangan I Putu Artha-I Made Kembang Hartawan (Abang) sebagai peraih suara terbanyak sekaligus memenangkan pemilihan kepala daerah.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini memperoleh 69.225 suara atau 44,61 persen, sedangkan pasangan I Gede Ngurah Patriana Krisna-Ketut Subanda (PAS) berada di posisi kedua dengan 47.879 suara atau 30,85 persen.
Selanjutnya, pasangan I Gede Made Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta Negara (Jayanegara) mendapatkan 35.025 suara atau 22,57 persen dan pasangan I Wayan Dendra-I Ketut Sumantra yang dalam pilkada mendapatkan nomor urut 1 berada di posisi paling buncit dengan 3.050 suara atau 1,96 persen.
Usai rekapitulasi suara, kecuali I Putu Dwita selaku saksi dari Jayanegara, saksi pasangan lainnya bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi.
Terkait penolakan untuk tanda tangan berita acara tersebut, Dwita mengatakan, pihaknya menduga banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan selama proses pilkada.
"Karena itu kami akan menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait pelanggaran dan kecurangan selama proses pilkada," kata mantan Ketua Komisi A DPRD Jembrana ini.
Menurutnya, menyikapi hasil pleno KPU tersebut, pihaknya tidak berada pada konteks kalah atau menang.
"Tapi kami ingin memberikan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat, sehingga pelanggaran dan kecurangan tidak bisa dibiarkan," ujarnya.
Ia menilai, kecurangan yang dilakukan dalam Pilkada Jembrana sudah dilakukan secara terang-terangan sehingga menciderai demokrasi.
Disinggung kapan gugatan ke MK akan dilakukan, Dwita mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami punya waktu tiga hari untuk menyikapi hasil pleno KPU ini," katanya.
Dwita juga mengaku, data-data yang dimiliki pihaknya sudah lengkap sehingga tinggal dilakukan kajian saja.
Sedangkan Ketua KPU Jembrana Putu Wahyu Diantara mengatakan, pihaknya siap jika ada kandidat yang melakukan gugatan.
Tapi ia menilai, selama tahapan pilkada hingga pemungutan dan penghitungan suara tidak ada keberatan dari masing-masing saksi, khususnya di TPS-TPS.
"Kalau melakukan gugatan, kira-kira tahapan yang mana yang akan digugat?" katanya bertanya.(*)