Denpasar (Antara Bali) - Polda Bali berjanji menerapkan hukum yang ada terhadap oknum anggota Polres Klungkung yang dilaporkan atas tindak pencabulan dengan korban berinisial KBW anak di bawah umur.
"Sejak kasus itu mulai dilaporkan ke Polda Bali, pelaku yang berpangkat aiptu tersebut dikabarkan sudah diamankan Propam Polres Klungkung," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa.
Hery wiyanto menambahkan, proses hukum tetap akan dilaksanakan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hukum yang akan diterapkan diantaranya tindak pidana pencabulan undang-undang perlindungan anak dan penerapan kode etik yang ada di lingkungan kepolisian.
"Tentunya penerapan hukum tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh yang berwenang," ujar Hery wiyanto.
Sementara itu pelaku Aiptu Ka dikabarkan sudah diamankan petugas propam Polres Klungkung tidak lama setelah korban KBW melapor ke Polda.
Kesaksian korban dan sejumlah bukti yang disampaikan cukup menguatkan laporan tersebut seperti diketahui, korban KBW mengalami tindak pencabulan yang dilakukan tersangka Aiptu Ka selama lima tahun sejak korban bekerja sebagai asisten rumah tangga pada usia 12 tahun. (WDY)