Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap seorang pemuda atas nama Francisco Joshua alias Frans (18) karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial LH (14).
"Kami menangkap pelaku karena sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban bahwa anaknya tidak pulang dan diketahui diajak pelaku ke suatu tempat," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Selasa.
Ia menjelaskan, kasus bermula padai Sabtu (22/8), korban LH (14) menghubungi pelaku melalui kontak pesan BBM untuk menjemputnya di depan salah satu diskotik di kawasan wisata Lovina
Selanjutnya korban meminta menginap di ruko milik pelaku, yakni di lokasi berjualan pakaian bekas di lingkungan Banjar Dinas Celuk Buluh Desa Kalibukbuk. "Kemudian disanalah terjadi persetubuhan," ungkap Adnyana TJ.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan pihak Kepolisian terungkap bahwa tidak ada unsur paksaan dalam hubungan tersebut pasalnya korban tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah pelaku menanggalkan pakaian.
"Namun tidak untuk pihak orang tua korban, karena tidak terima anaknya yang masih dibawah umur disetubuhi, akhirnya melaporkan Frans ke Polisi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi, selain Frans terdapat seorang pemuda lainnya yang juga turut menggagahi korban, namun belum berani memastikan kebenaran tersebut. "Dugaan tersebut masih kami dalami," imbuhnya.
Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna merah muda, satu potong rok motif batik, satu potong celana warna putih, satu buah pakaian pelengkap wanita.
Dikatakan, akibat perbuatannya, Frans mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (WDY)
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Selasa, 25 Agustus 2015 22:09 WIB