Negara (Antara Bali) - Tiga Calon Bupati Jembrana, masing-masing Wayan Dendra, I Gede Made Kartikajaya dan I Gede Ngurah Patriana Krisna sepakat untuk melakukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kartika yang didampingi Dendra dan Patriana kepada wartawan di Negara, Selasa mengatakan, pihaknya menemukan fakta pilkada yang digelar 27 Desember 2010 penuh dengan kecurangan dan pelanggaran hukum.
"Pelanggaran dilakukan secara masif dan sistemik di seluruh kecamatan, desa bahkan dusun," katanya.
Sayangnya, mereka bertiga tidak bersedia mengungkapkan pelanggaran jenis apa yang terjadi selama pilkada.
Terkait gugatan ke MK, Kartika mengatakan, gugatan akan ditujukan kepada KPU Jembrana dengan difokuskan pada proses pilkada.
"Jadi bukan pada hasil pilkadanya, tapi pada prosesnya," ujarnya.
Selain mengajukan gugatan, tiga kandidat ini meminta kepada KPU untuk menunda penetapan hasil pilkada.
"Tunda dulu penetapan hasil pilkada sampai proses hukum selesai," katanya.
Patriana menambahkan, gugatan akan diajukan ke MK dalam waktu dekat.
"Sesuai dengan aturan, bagi yang ingin menggugat diberikan waktu tiga hari setelah pemungutan suara. Hal itu akan kami lakukan dan sekarang berkas sudah hampir rampung," ujarnya.
Tiga kandidat ini juga sepakat akan menerima dan menghormati apapun keputusan MK.
Sementara Ketua KPU Jembrana Putu Wahyu Diantara saat dikonfirmasi mengatakan, rencana gugatan ke MK itu merupakan hak dari masing-masing kandidat.
Tapi, menurutnya, gugatan semestinya dilakukan setelah ada pleno penetapan pemenang pilkada oleh KPU.
"Bagaimana mau menggugat kalau pemenangnya saja belum ditetapkan oleh KPU," katanya.
Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang akan dijadikan materi gugatan, Wahyu mengatakan, itu merupakan wewenang dari Panwaslu.
"Saya menilai di tataran penyelenggara tidak ada masalah dan kami dalam posisi netral, kalau soal pelanggaran itu merupakan ranahnya Panwaslu," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, penghitungan atau rekapitulasi suara akan dilakukan serentak di seluruh PPK pada Rabu (29/12) dan rapat pleno KPU akan dilaksanakan pada 2 Januari mendatang.
Dari media centre KPU Jembrana diperoleh data perolehan suara sementara juga menempatkan pasangan I Putu Artha-I Made Kembang Hartawan sebagai pemenang Pilkada Jembrana.
Pasangan yang diusung PDIP memperoleh 44 persen suara, disusul pasangan I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dengan 31 persen.
Selanjutnya pasangan I Gede Made Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta Negara mendapat 23 persen dan pasangan I Wayan Dendra-I Ketut Sumantra dengan 2 persen suara.
Data sementara itu juga menyebutkan, jumlah pemilih yang tidak datang ke TPS mencapai 28 persen.(*)
3 Calon Bupati Jembrana Gugat Ke MK
Selasa, 28 Desember 2010 18:21 WIB