Denpasar (Antara Bali) - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29) resmi menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargiya, Sanur, Denpasar Selatan, setelah dibebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa siang.
"Roby akan menjalani masa rehabilitasinya di tempat itu selama empat bulan ke depan, dimana sebelumnya proses itu sempat tertunda karena ditahan di Lapas," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Butje Karel Bernard, di Denpasar.
Ia mengatakan, Roby sangat antusias dengan proses rehabilitasi yang diterimanya saat Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri memvonis terdakwa untuk menjalani hukuman enam bulan di tempat rehabilitasi untuk pemulihan adiksinya.
Menurut dia, Roby mempunyai keinginan kuat untuk bertobat dan sembuh dari ketergantungannya terhadap barang haram itu.
"Dengan proses rehabilitasi yang dihadapi saat ini, Roby bertekad tidak lagi masuk dalam jurang hitam narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan, Roby semakin antusias karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
JPU menerima putusan hakim agar Roby direhabilitasi. "Roby sudah dua kali kena kasus, namun saat ditangkap di Bali, dia benar-benar mendapat pencerahan," ujanya.
Butje mengatakan, Roby hanya menjadi korban peredaran narkoba dan dipengaruhi agar mau kecanduan obat terlaran itu lagi. "Saat ini proses rehabilitasi Roby sudah tepat," ujar Butje.
Sementara itu, dalam proses rehabilitasi, Roby sudah bisa menjalani proses sosialisasi dengan masyarakat dan kembali aktif bekerja sebagai musisi.
"Bisa dikatakan menjalani proses asimilasi juga, namun masih tetap didampingi dari yayasan atau tim rehabilitasi," katanya. (WDY)