Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, pihaknya tidak pilih kasih dalam memberikan izin operasi taksi kepada operator, sepanjang memiliki alasan dan data yang lengkap.
"Tidak ada pilih kasih memberikan izin operasi armada taksi di Bali dan biayanya sesuai dengan aturan, yakni Rp24.000 per izin. Siapa pun yang mengajukan izin taksi saya berikan, berapa pun jumlahnya," katanya di Denpasar, Rabu.
Saat menerima operator dan sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Jasa Wisata Bali (PJWB) itu, ia mengaku heran ada jual-beli izin taksi hingga Rp150 juta.
"Ini perlu dijelaskan kepada pemohon dan sopir taksi. Dan perlu diluruskan siapa yang melakukan jual-beli izin tersebut," katanya.
Pada pertemuan tersebut para sopir taksi yang tergabung dalam PJWB meminta kepada Gubernur Bali untuk membekukan izin tambahan armada taksi yang dikeluarkan mencapai ratusan unit itu.
Karena para sopir taksi tersebut menilai dengan penambahan armada taksi baru berimbas pada menurunnya penghasilan yang didapat selama ini.
"Dengan penambahan taksi baru tersebut tentu berpengaruh terhadap penghasilan kami, karena sulit mencari penumpang. Kami mohon kepada gubernur untuk mencabut izin baru yang dikeluarkan tersebut," kata Ketua PJWB I Gusti Made Oka Sukranita.
Mendengar ungkapan Oka Sukranita seperti itu, Pastika langsung menanggapi, bahwa sebagai daerah tujuan wisata internasional harus tersedia fasilitas yang memadai dengan kualitas baik.
"Kami harapkan para sopir taksi harus mampu bersaing dengan sehat, salah satunya dengan penyediaan armada yang bagus. Kalau kendaraan dan pelayanannya bagus tidak perlu khawatir untuk mendapatkan penumpang," ucap Pastika yang didampingi Ketua Tim Yustisi Taksi Bali Ketut Wija dan Kadis Perhubungan Made Santha.
Ia mengingatkan, Bali ini adalah destinasi pariwisata. Layanan dan fasilitas harus yang terbaik.
"Pariwisata jual jasa, kalau jasanya jelek tidak akan ada yang mau datang. Masak taksinya jelek dan pelayanannya buruk. Kita bisa habis citra Bali di luar negeri. Kita ingin taksi di Bali Mercy," kata Mangku Pastika.
Menjawab mengenai penegakkan surat peringatan (SP) III terhadap PT Bali Praja Transportasi (Bali Taksi), Pastika menjawab dengan enteng.
"Hukum itu berlaku untuk semua. Kalau Bali Taksi dibekukan berarti yang lain juga ikut beku. Semua operator masih melanggar. Sekarang silahkan rundingkan, mau dibekukan atau tidak. Silakan tanya tim yustisi mengenai pelanggaran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35," ujarnya.
Ketua Koperasi Taksi Ngurah Rai, Pande Wayan Sudirta menyatakan dasar pengajuan izin karena kebutuhan pasar dan menolak tudingan para PJWB jika di Bali kelebihan taksi.
"Jangan karena setoran kurang lantas menarik kesimpulan kalau jumlah taksi sudah berlebih," kata Sudirta.
Sementara itu Ketua PJWB Oka Sukranita, tetap bersikukuh jika izin taksi baru harus dicabut.
Ia menyatakan jumlah taksi di Bali sudah berlebihan. Hal ini berdasarkan dari kenyataan di lapangan.
"Yang paling tahu mengenai taksi adalah kami di lapangan. Jumlah taksi di Bali sudah lebih dan kita minta izin baru dicabut saja," kata Oka Sukranita menjelaskan.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu antara sopir taksi dengan operator taksi. Bahkan Gubernur Bali menyarankan antara sopir dan operator menyelesaikan di internalnya.
"Terkait masalah itu silahkan rundingkan di internal dulu. Kalau sudah ada hasil silahkan datang lagi ke sini, apapun hasilnya," kata Pastika.(*)
Pastika: Pemberian Izin Taksi Tak Pilih Kasih
Rabu, 22 Desember 2010 18:40 WIB