Negara (Antara Bali) - Oknum pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Taman Sari, Kelurahan Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana diduga menggelapkan uang nasabah hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun, Selasa menyebutkan, warga yang menabung ke sejenis koperasi milik desa adat tersebut resah, karena uang yang mereka setorkan lewat Putu W, tidak tercantum dalam pembukuan LPD.
"Kami memang sering menitip uang untuk menabung kepada Putu W. Tapi setelah ada yang mengecek ke LPD, uangnya tidak ia masukkan ke tabungan," kata beberapa nasabah.
Mereka mengatakan, Putu W hanya mencantumkan nilai tabungan warga yang dititip kepadanya dalam buku tabungan, tapi tidak menyetorkan uangnya ke LPD.
Para nasabah ini minta, pihak pengelola LPD untuk transparan dalam menanggapi kasus ini, karena diperkirakan dana yang digelapkan oknum tersebut mencapai Rp80 juta.
Warga juga berharap, Lembaga Pengawas LPD Kabupaten Jembrana segera turun untuk membantu menyelesaikan masalah, termasuk membongkar jika ada oknum-oknum LPD yang juga mempermainkan dana nasabah.
Ketut Dantra, salah seorang nasabah mengatakan, dirinya memiliki dua buku tabungan di LPD tersebut masing-masing miliknya pribadi dan tabungan pura dadia (pura keluarga).
Ia mengaku, memiliki tabungan pribadi Rp35 juta, dan saat mendengar adanya masalah ini, ia mencoba menariknya Rp15 juta lewat Putu W.
"Saya memang diberikan uang Rp15 juta olehnya, tapi di buku tabungan tidak ada cap LPD untuk penarikan, hanya paraf saja. Saat saya cek ke LPD, ternyata ada uang yang saya tabungkan tidak masuk," katanya.
Setelah melakukan protes, menurutnya, pihak LPD bersedia bertanggungjawab terkait dana tersebut, termasuk tabungan milik pura dadia sebesar Rp3,3 juta.
Ketua LPD Munduk Anyar Nyoman Tarma saat dikonfirmasi membenarkan adanya masalah ini, dan mengatakan, pihaknya sedang mendata berapa dana nasabah yang digelapkan oknum tersebut.
"Ia sudah mengakui perbuatannya, dan sekarang sedang sakit. Kami masih mendata berapa dana yang tidak ia setor ke LPD, kalau sudah dapat akan kami rapatkan," katanya.
Untuk sanksi, menurutnya, akan diserahkan kepada Badan Pengawasi LPD, namun tidak lepas dari rekomendasi serta data-data yang pihaknya berikan.
Ia juga mengaku, sudah melaporkan masalah ini ke Lembaga Pengawas LPD Kabupaten Jembrana, serta menegaskan, LPD yang memiliki 447 nasabah dengan simpanan mencapai Rp1 miliar tersebut akan bertanggungjawab atas uang nasabah yang digelapkan oknum pegawainya.(GBI)
Oknum Pegawai LPD Gelapkan Uang Nasabah
Selasa, 10 Mei 2016 17:59 WIB