Tabanan (Antara Bali) - Sebanyak 42 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Tabanan, terancam pailit karena salah kelola, bahkan pengurusnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Tadinya ada 49 LPD yang terancam pailit, namun tujuh LPD sudah berhasil dipulihkan," kata Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Anak Agung Dalem Tresna, Minggu.
Pada 2010, Dinas UKM Tabanan mencatat dari 307 LPD, sebanyak 65 di antaranya masuk kategori tidak sehat.
"Hal itu bukan masalah baru. Bahkan ada LPD yang bermasalah dan ditangani Polres Tabanan," katanya .
Ia menilai LPD yang terancam pailit dan tidak sehat itu karena pengurusnya tidak bisa menerapkan manajemen yang profesional.
"Masalah utamanya adalah kredit macet. Bahkan dalam catatan kami, nilai kredit di LPD mencapai Rp miliar," kata Tresna.
Aset yang tersebar di 307 LPD di Kabupaten Tabanan sampai saat ini mencapai Rp662 miliar dengan laba bersih Rp21 miliar.
"Untuk mengatasi persoalan itu, kami akan melakukan pendekatan kepada masing-masing LPD agar menerapkan manajemen yang profesional," katanya.
Sementara itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mendesak adanya revisi Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang LPD untuk meningkatkan tanggung jawab dan profesionalitas pengurus LPD.
"Pengurus LPD rata-rata tidak memahami sehingga ada beberapa LPD yang tidak bisa meraup keuntungan karena dananya habis untuk membayar pegawai," katanya. (EKA/M038)
42 LPD Terancam Pailit
Minggu, 31 Maret 2013 21:13 WIB