Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi penetapan rancangan peraturan daerah atas perubahan kedua Perda Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang di antaranya mengatur pajak progresif kendaraan bermotor roda dua.
Pastika usai mengikuti sidang paripurna penetapan perda itu, di Denpasar, Kamis mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan verifikasi ke pemerintah pusat.
"Apalagi menyangkut uang dan ruang, itu kewajibannya harus diverifikasi di pusat. Kita tunggu saja," ucapnya.
Menurut dia, dengan penetapan perda tersebut, di samping berfungsi dalam pengendalian dan pengawasan serta mengoptimalisasi pendapatan daerah juga untuk mendukung peningkatan berbagai sarana dan prasarana angkutan umum.
Dengan demikian, peningkatan pendapatan daerah yang ditetapkan berdasarkan azas keadilan pada masyarakat dapat mendorong akselerasi program pembangunan yang nantinya bermuara pada peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarkat.
Terkait dengan keberadaan angkutan massal Trans Sarbagita yang kurang mendapat respons dari masyarakat, orang nomor satu di Pemprov Bali ini menyampaikan moda transportasi massal tersebut telah menyedot anggaran yang tidak sedikit untuk biaya operasionalnya, sehingga untuk itu akan dievaluasi kembali.
"Makanya harus kita evaluasi karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk itu, hampir Rp20 miliar bayar subsidinya pertahun. Namun, masuknya sekitar Rp2 miliar," ujar Pastika.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pajak Daerah I Ketut Suwandhi. Penerapan pajak progresif seperti yang dituangkan dalam revisi Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 itu pemberlakukan tarif pajak progresif sejatinya diharapkan bisa menekan volume kendaraan sehingga angka kemacetan yang disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor pribadi dapat dikurangi.
"Penerapan pajak progresif ini bukan semata-mata pada peningkatan pendapatan asli daerah, melainkan pada tujuan pengurangan kemacetan di Provinsi Bali," ujarnya.
Penerapan pajak progresif yang semula didasarkan atas nama/alamat yang sama dalam satu keluarga dengan dibuktikan dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dirasakan sangat memberatkan masyarakat yang berimbas pada menurunnya keinginan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membeli kendaraan bermotor di Bali.
Kebijakan perda juga diberlakukan pada objek pajak yang selama ini bebas seperti motor gede ( Moge) dan kendaraan atas nama perusahaan yang tidak memiliki KK serta perubahan sistem dari KK menjadi menggunakna KTP. (WDY)
Gubernur Bali Apresiasi Penetapan Perda Pajak Daerah
Kamis, 28 April 2016 16:06 WIB