Beijing (Antara Bali) - Sebanyak 196 warga negara China dipulangkan dari
Indonesia dalam tiga bulan pertama 2016 karena melanggar aturan
keimigrasian dan sebab lainnya.
"Dua puluh enam warga Tiongkok lainnya, tengah menjalani proses
hukum," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie
kepada Antara di Beijing, Rabu malam.
Ronny mendampingi Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memimpin
delegasi Indonesia dalam dialog kelima Politik, Hukum dan Keamanan
Indonesia-China serta rangkaian pertemuan bilateral lainnya pada 26-27
April 2016.
Ia mengemukakan sebagian besar warga China datang ke Indonesia
dengan menggunakan visa turis. "Sambil sebagai turis, dia melihat-lihat
peluang kerja atau kegiatan lain di Indonesia, dan biasanya mereka
datang dengan berkelompok," ungkap Ronny.
Ia menambahkan, mereka rata-rata overstay (melebihi izin
tinggal) juga selama satu bulan. Sebagian mereka bekerja di
pertambangan, pabrik semen baru, pembangkit tenaga listrik. (WDY)
196 Warga China Dipulangkan dari Indonesia Karena Langgar Imigrasi
Kamis, 28 April 2016 14:55 WIB