Denpasar (Antara Bali) - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggenjot pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Air Tanah melalui aplikasi dalam jaringan sebagai efisiensi pembayaran non-tunai.
"Ada belasan aplikasi yang kami siapkan di BPD Bali untuk mempermudah bayar pajak," kata Direktur Utama BPD Bali, I Made Sudja ditemui usai sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Air Tanah secara non-tunai di Bank Indonesia di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, pembayaran pajak non-tunai itu bisa dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan pada telepon seluler atau "mobile banking".
Dia menjelaskan bahwa sedikitnya ada 11 jenis pajak bisa dibayar dalam jaringan di antaranya pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak empat tahun lalu.
Kemudian pajak akomodasi makan dan minum atau pajak hotel dan restoran yang dimulai tahun 2015.
Selain pajak, nasabah juga bisa membayar tagihan listrik, air, telepon pascabayar, internet, hingga tiket kereta.
Untuk membayar melalui "mobile banking" itu, nasabah terlebih dahulu mendaftar dengan mendatangi kantor cabang bank tersebut dan mengisi formulir.
Setelah itu, nasabah kemudian mengunduh aplikasi tersebut di telepon pintar.
Sudja menjelaskan registrasi yang mengharuskan nasabah ke kantor cabang terlebih dahulu karena untuk memitigasi risiko sesuai prosedur yang diterapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi menyatakan bahwa dengan adanya aplikasi tersebut maka wajib pajak memiliki pilihan lain dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak tanpa harus antre di kantor pelayanan.
Potensi penerimaan pajak salah satunya PBB diharapkan melonjak dari pendapatan tahun 2015 sebesar Rp145 miliar.
"Semakin banyak layanan dan semakin canggih layanan, kami semakin mendorong wajib pajak membayar pajak," ucapnya namun ia enggan menyebutkan persentase target.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Zulfan Nukman menyatakan bahwa dengan adanya aplikasi dalam jaringan tersebut mendukung upaya bank sentral dalam menggiatkan gerakan non-tunai yang dilakukan mulai Agustus 2014.
Layanan elektronifikasi tersebut juga diharapkan memberikan efisiensi dan kemudahan bagi nasabah serta meningkatkan potensi pendapatan daerah salah satunya dari sektor pajak. (WDY)
BPD Bali Genjot Pembayaran Pajak Dalam Jaringan
Kamis, 28 April 2016 12:50 WIB