Jimbaran (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta jajaran Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengawasi warga negara asing setelah diberlakukannya bebas visa bagi 169 negara.
"Untuk itu jajaran Imigrasi dengan Tim Pora (Pengawasan orang Asing) saya ajak untuk saling berkoordinasi meningkatkan program kerja pengawasan," katanya seusai meresmikan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Meski memperketat pengawasan, namun ia meminta agar pengawasan tersebut dibarengi dengan kesantunan dan penegakan hukum yang benar.
Dengan diberikannya fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga dari 169 negara dari segi ekonomi dan pariwisata memberikan dampak positif.
Namun di sisi lain, fasilitas itu kerap digunakan oleh warga negara asing untuk menjalankan pelanggaran hukum di Indonesia.
Provinsi Bali sebagai salah garda utama lalu lintas orang asing, telah memberikan dampak kepada jajaran Imigrasi setempat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai misalnya, lanjut Yasonna merupakan pintu masuk bagi sekitar 600 ribu pergerakan warga negara asing per bulan dengan lalu lintas armada pesawat udara mencapai rata-rata 4.500 per bulan.
"Sehingga ini menjadi salah satu garda depan negara memerangi `transnational crime`," imbuhnya.
Selain mengawasi lalu lintas WNA, Imigrasi, lanjut dia, juga dituntut memberikan pelayanan prima kepada para calon penumpang baik di pelabuhan laut maupun udara.
Untuk mengantisipasi antrean panjang pelayanan Imigrasi, pihaknya mengeluarkan terobosan yang harus ditingkatkan.
Pelayanan tersebut di antaranya unit pelayanan paspor, sistem antrian paspor dalam jaringan, visa pelajar, kerja sama peningkatan pelayanan dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi seperti bandara udara pelabuhan laut dan pos lintas batas. (WDY)