Ubud (Antara Bali) - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mewajibkan seluruh agen untuk lulus sertifikasi guna meningkatkan kompetensi mereka dalam memasarkan produk asuransi umum kepada masyarakat.
"Semua agen yang ingin menjual atau ingin menjadi agen asuransi umum itu harus mengikuti sertifikasi, kalau sudah lulus baru berhak menjual asuransi," kata Ketua AAUI Cabang Denpasar, Suwito di Ubud, Kabupaten Gianyar, Sabtu.
Menurut dia, sertifikasi kepada ratusan agen asuransi umum sekaligus seminar tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (4/5) di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.
Dia menjelaskan bahwa asuransi umum tersebut bergerak pada sektor asuransi untuk peelindungan rumah, tempat usaha hingga keperluan bisnis, dan kendaraan seperti proteksi mobil dan sepeda motor.
Dengan sertifikasi tersebut, diharapkan para agen memiliki pengetahuan yang luas terkait asuransi umum, standarisasi hingga kode etik menjadi agen.
Dia mengharapkan para agen tersebut nantinya bisa mengedukasi masyarakat terkait pentingnya asuransi bagi aset yang dimiliki untuk terhindar dari kerugian akibat suatu musibah.
Mengingat selama ini sebagian masyarakat hanya mengenal asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
"Misalnya untuk proteksi rumah dari bahaya kebakaran," katanya.
Dengan adanya sertifikasi itu juga untuk meminimalisir adanya oknum asuransi umum yang menyalahgunakan tugas kepada masyarakat.
Saat ini, lanjut dia, di Provinsi Bali jumlah agen asuransi umum mencapai lebih dari 500 orang.
Sedangkan perusahaan asuransi umum yang berada di bawah naungan AAUI Denpasar mencapai 56 perusahaan asuransi umum atau seluruh perusahaan telah berada di bawah naungan organisasi tersebut. (WDY)
Asosiasi Asuransi Umum Wajibkan Agen Lulus Sertifikasi
Sabtu, 16 April 2016 12:51 WIB