Jakarta (Antara Bali) - Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen
BC) Kementerian Keuangan RI menyita 57,2 kilogram berbagai jenis
narkotika selama pelaksanaan Operasi Bersinar sejak 15-31 Maret 2016.
"Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo perang terhadap
kejahatan narkoba," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam
keterangan persnya di Jakarta, Selasa.
Presiden Jokowi memerintahkan aparat kepolisian dan lembaga
pemerintahan terkait menggelar Operasi Bersinar dalam rangka Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pihak Ditjen BC melibatkan seluruh Kantor Unit Bea Cukai guna
memfokuskan terhadap daerah rawan penyelundupan narkoba di Indonesia.
Tercatat delapan Kantor Unit BC menindak peredaran narkoba yakni
KPU Tipe C Soekarno-Hatta sebanyak enam kasus, KPU Tipe B Batan (lima
kasus), KPPBC TMP Jakarta (dua kasus) dan KPPBC Tanjung Balai Karimum
(dua kasus).
KPPBC TMP Bandung (satu kasus), KPPBC TMP Medan (satu kasus), KPPBC
TMP Pinang (satu kasus) dan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru
(satu kasus).
Petugas menyita barang bukti kristal bening diduga Methampetamine
sebanyak 52.922,36 kg, ekstasi (3.995,00 kg), hashish (320 gram),
Kethamine (6 gram) dan ganja (19,84 gram).
Sehingga total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak
57.263,2 gram narkotika senilai Rp81,2 miliar dengan 18 tersangka.
Para tersangka berasal dari Tiongkok berjumlah dua orang, Iran (dua
orang), Malaysia (dua orang), Peranci (satu orang) dan Indonesia (11
orang).
Selama kurun waktu tiga bulan, jajaran Ditjen Bea Cukai mengungkap
90 kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 244,6
kg atau senilai Rp488 miliar. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polri
dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna penyidikan, serta pengembangan
lebih lanjut. (WDY)
Ditjen Bea Cukai sita 57,2 Kg Narkotika "Operasi Bersinar"
Rabu, 6 April 2016 8:26 WIB