Karangasem (Antara Bali) - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri S.Sos., MAP membuka Acara Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem tahun 2016, bertempat di Wantilan Kantor Bupati, Senin (28/3).
Kegiatan penyuluhan hukum sangat penting, apalagi mengingat kasus-kasus hukum yang telah terjadi di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini makin meningkat, apa itu kasus Hukum Perdata, Pidana maupun Tata Usaha Negara. Maka saya selaku Bupati Karangasem yang baru mengawali tugas di dalam pemerintahan ini, sangat berharap paling tidak untuk lima tahun kedepan tidak ada lagi di antara Aparatur Sipil Negara selaku pejabat di lingkungan Pemkab. Karangasem yang tersangkut masalah hukum. Demikian disampaikan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri S.Sos., MAP saat membuka Acara Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem tahun 2016.
Penyuluhan Hukum bagi ASN dijajaran Pemkab. Karangasem itu mengambil tema "Melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum, Kita Tingkatkan Sumberdaya ASN di lingkungan Pemkab. Karangasem menuju ASN yang Cerdas, Bersih dan Bermartabat".
Kegiatan yang difasilitasi Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Karangasem menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Amlapura Bidang Tindak Pidana Korupsi Bekti Wicaksono, SH dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Andri Winanti, SH.,MH. Hadir pada kegiatan itu Asisten Tata Praja Ketut Wage Saputra, SH.,M.Si, Kabag Hukum dan HAM I Ketut Suwarna, SH, didampingi Kasubag Bankum dan HAM Ketut Agus Mulia Negara, SH dengan peserta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan para PPTK dimasing-masing SKPD dijajaran Pemkab. Karangasem.
Bupati Mas Sumatri lanjut mengatakan, hal yang sangat penting untuk saya tekankan saat ini adalah terkait dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar menyangkut kauangan daerah maupun keuangan negara, hal ini sudah tentu memerlukan pemahaman yang sama diantara kita bersama. Diawali dari tahap perencanaan kegiatan, penyusunan anggaran sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan agar senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada bapak ibu yang menjabat selaku Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing SKPD, agar senantiasa mencermati dan tetap berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta ikuti petunjuk teknis atau petunjuk pelaksana sesuai dengan kegiatannya, guna dapat meberikan masukan dan argumentasi yang benar kepada pimpinannya masing-masing dalam melaksanakan kegiatan,"tegasnya.
Bupati pun berharap kepada para peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum, untuk mengikuti kegiatan dengan baik dan menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi saat menyelesaikan tugas pada tempat kerjanya.
"Sekali lagi saya tekankan kepada bapak/ibu sekalian, untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu bapak/ibu sekalian sudah menyelamatkan diri sendiri dari perbuatan yang tidak benar dengan tetap berpedoman pada peraturan perUUan yang berlaku, sekaligus pula sudah menyelamatkan pimpinan masing-masing. Ketika aturan hukumnya sudah kita pahami, maka pelaksanaan kegiatannya pun akan dapat berjalan dengan baik,"jelasnya. (*)