Pamekasan (Antara Bali) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) MH Said Abdullah meminta agar Presiden RI
segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.
"Kami meminta Presiden RI untuk segera mengeksekusi terpidana mati
kasus narkoba, agar peredaran narkoba di negeri bisa terhenti," katanya
seusai acara reses di salah satu hotel di Pamekasan, Jatim, Minggu.
Said mengatakan, peredaran narkoba di Indonesia sebagian
dikendalikan oleh para bandar narkoba yang kini berada dibalik jeruji
besi.
Jika, terpidana mati kasus narkoba itu tidak segera dieksekusi,
dikhawatirkan peredaran narkoba akan semakin meluas, karena faktanya,
sebagian memang dikendalikan dari dalam penjara.
"Indonesia ini adalah negara yang merdeka. Jadi tidak perlu
mendengarkan desakan dari negara lain terkait penundaan eksekusi mati
kasus narkoba ini," ucap Said Abdullah, menegaskan.
Anggota DPR asal Madura ini mengemukakan hal itu, menanggapi desakan
para ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturrahim Ulama
Pesantren Madura (Bassra).
Menurut Said, gagasan ulama Bassra yang meminta pemerintah segera
mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba merupakan gagasan yang
realistik dan sangat masuk akal.
"Secara politik, kami di legislatif akan menyampaikan secara langsung kepada Presiden RI terkait hal itu," ujarnya.
Selain meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengeksekusi terpidana
mati kasus narkoba, politikus kelahiran Sumenep, Madura ini juga
menyatakan mendukung penguatan kelembagaan Badan Narkotika Nasional
(BNN).
"Peran BNN dari sisi kelembagaan memang harus diperkuat. Tidak
mungkin BNN bisa bekerja maksimal melakukan pemberantasan peredaran
narkoba secara maksimal, apabila tidak mendapatkan dukungan pemerintah,"
imbuhnya.
MH Said Abdullah menggelar reses di Pamekasan, Jawa Timur dengan
mengundang para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah organisasi
kemasyarakatan. (WDY)
Anggota DPR Minta Presiden Eksekusi Terpidana Narkoba
Minggu, 27 Maret 2016 20:43 WIB