Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana, Kamis, menyita empat ekor burung langka milik warga asal Australia, yang memiliki villa di Desa Berangbang.
"Warga asing tersebut memelihara burung langka yang dilindungi undang-undang. Sebenarnya ada tujuh ekor yang ia pelihara, tapi yang tiga ekor sudah dilengkapi sertifikat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra.
Ia mengatakan, dari villa di Dusun Pengajaran, Desa Berangbang, Kecamatan Negara tersebut pihaknya menyita burung julang emas dan rangkok masing-masing satu ekor, serta dua ekor burung kakak tua raja hitam.
David Djhon Caplin, warga asing yang tinggal di villa tersebut mengaku, burung-burung itu sebagian ia beli di toko burung di Kabupaten Jembrana, serta beberapa ekor diberikan warga lokal.
Ia mengakui, ada beberapa burung khususnya yang diberikan warga lokal tidak dilengkapi sertifikat.
Untuk mengamankan burung-burung tersebut, Polres Jembrana berkoordinasi dengan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
I Wayan Suamba, petugas Resort BKSDA Jembrana yang datang ke lokasi villa mengatakan, burung julang emas, rangkok dan kakak tua hitam dilindungi undang-undang, sehingga siapapun yang memeliharanya harus mendapatkan izin.(GBI)