Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali mencatat dua kasus perdagangan anak di bawah umur (human trafiking) yang ditangani korps bhayangkara di daerah itu sejak Tahun 2015 dan satu diantaranya sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Untuk kasus `trafiking` Tahun 2015 yang berlokasi di kafe Sinta, Desa Baha, Mengwi, tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Polda Bali, Fatmah Nasution, di Denpasar, Jumat.
Kemudian, satu kasus perdagangan anak di Kabupaten Buleleng, saat ini tinggal dilidik pihak kepolisian. Upaya ini dilakukan, karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan bertujuan melindungi generasi muda Indonesia agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif.
Sedangkan, Tahun 2014, pihaknya mencatat ada dua kasus perdagangan anak yang ditangani Polres Jembrana yang hasil penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kemudian, satu kasus yang ditangani Polresta Denpasar, Bali, yang terjadi di PT Ibu Jero yang sebelumnya sempat adanya surat perintah penghentian penyidikan karena alat bukti kurang lengkap.
Namun, untuk kasus PT Ibu Jero yang bergerak dibidang penyaluran tenaga pembantu rumah tangga di bawah umur secara ilegal yang didatangkan dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, pihaknya akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga masuk ke persidangan.
"Kami menambahkan, untuk kasus perdagangan anak di kafe Sinta itu, kami sudah menetapkan enam tersangka, diantaranya satu orang pemilik kafe, satu orang istri pemilik kafe, dua orang yang merekrut pekerja dibawah umur dan dua orang pemalsuan identitas KTP," ujarnya.
Oleh sebab itu, upaya untuk mencegah "human trafiking" itu Polda Bali melakukan langkah strategis dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kejanggalan di lingkungannya.
"Dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam upaya ini diharapkan kasus perdagangan anak di bawah umur dapat dicegah," ujarnya.
Ia menargetkan, dua kasus di Tahun 2015 itu akan tetap menjadi pemantauan kepolisian hingga putusan oleh majelis hakim dalam persidangan, karena perdagangan anak di bawah umur sangat meresahkan, selain kasus terorisme dan narkotika.
"Kita juga melibatkan desa pakraman atau desa adat dalam upaya membantu hal itu, terutama untuk menjaga anak-anaknya tidak terjerumus ke negatif terutama dalam lingkungan desanya," ujar Fatmah.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas), untuk melakukan sosialisasi adanya Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan manusia.
"Saat ini kami mencatat memiliki anggota Babinkamtibmas berjumlah 700 orang lebih yang tersebar di masing-masing desa di Bali," katanya. (WDY)
Polda Bali Catat Dua Kasus Perdagangan Anak
Jumat, 26 Februari 2016 16:45 WIB