Denpasar (Antara Bali) - Robert Andrew Fiddes Ellis (68) warga negara Australia, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur (paedofil) berjanji akan mengungkap adanya indikasi perdagangan anak dalam kasus yang menjerat dirinya.
"Hari ini saya baru menerima surat tertulis dari terdakwa yang isinya bahwa terdakwa bukan pelaku tunggal dalam kasus itu," ujar Kuasa Hukumnya terdakwa Benny Hariyono dan Albert di Denpasar, Selasa.
Dalam surat tertulisnya yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya itu, menyatakan bahwa terdakwa melakukan aksi bejatnya dibantu seseorang untuk mengantar anak-anak di bawah umur itu ke kosnya.
Oleh sebab itu, terdakwa meminta hakim memberikan hukuman seadil-adilnya terkait kasus yang menjerat dirinya dan meminta perlindungan hukum.
"Dalam suratnya ini, ia menerangkan bukan hanya dirinya (Robert Andrew) sebagai pelaku, namun ada seseorang yang mengantar anak-anak di bawah umur itu ke kosnya," ujarnya.
Dalam surat itu, kata Beny, terdakwa juga mengaku tidak ada berniat untuk melakukan aksi bejatnya itu kepada korban, karena selama ini dirinya sangat sayang sama anak-anak.
Beny menegaskan, terdakwa tidak mau menyebutkan siapa orangnya yang menawarkan anak-anak itu, karena nanti akan diungkap secara resmi di persidangan.
"Terdakwa memberikan uang kepada para korbannya karena merasa kasihan," ujarnya. (WDY)