Denpasar (ANTARA) - Denpasar (Antaranews Bali) - Senator Gede Pasek Suardika mengusulkan terkait tudingan atas dugaan terjadinya kasus pedofilia di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Kabupaten Klungkung, agar diuji kebenarannya melalui jalur hukum.
"Polda Bali seharusnya dapat melakukan pemeriksaan secara tertutup kepada terduga korban sebelum penghentian pemeriksaan kasus ini, sehingga kasus ini tidak terus jadi bola liar. Karena sekarang kesannya ada penghakiman di luar proses hukum," kata Pasek Suardika saat menerima aspirasi tim kuasa hukum tokoh Hindu Agus Indra Udayana, di Denpasar, Selasa.
Senator yang akrab disapa GPS ini mengaku sejak berita tersebut muncul sudah memberi perhatian serius, baik di media sosial maupun secara langsung mengundang anak-anak ashram dan pengajar. "Saya berikan atensi khusus terhadap hal ini karena saya ingin tahu mana yang merupakan fakta dan mana yang fitnah," ucapnya.
Bahkan ia juga telah membuat pernyataan sikap secara resmi. "Belum lama ini, kami terima anak-anak ashram. Setelah kami dengar tidak ada potret seperti yang dituduhkan selama ini," ujarnya.
Pasek Suardika mengaku senang dengan telah terbentuknya tim hukum dari Agus Indra Udayana yang dituding melakukan pedofilia terhadap anak-anak ashram. "Mudah-mudahan dengan terbentuknya tim hukum ini kasusnya dapat selesai dengan terhormat melalui jalur hukum," ucapnya.
Selain itu, dari kasus tersebut, dia melihat ada upaya merusak citra ashram sebagai lembaga pendidikan Hindu. Pasek mengaku telah menerima keluhan dari sejumlah pengelola ashram akibat pemberitaan yang bertubi-tubi selama ini sehingga seluruh ashram terkena getahnya. Baginya, anak-anak dan ashram sendiri adalah korban dari media sosial.
Pemberitaan tentang dugaan kasus pedofilia ini sejatinya sudah muncul tahun 2008. Namun tahun ini kembali dibawa ke permukaan dan tepat di saat Indra Udayana ke India dalam jangka waktu yang cukup panjang.
"Saya nggak tahu ya, kok berita ini kembali muncul saat Indra Udayana pergi ke India? Ini kebetulan atau sengaja dirancang, agar dia tidak bisa membela diri," kata Pasek Suardika sembari berjanji akan selalu memberi ruang bagi semua pihak untuk "buka-bukaan" demi penyelesaian kasus tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Agus Indra Udayana yang dipimpin I Wayan Mudita, Togar Situmorang dkk, mengisyaratkan membuka pintu damai asalkan oknum yang selama ini menuduhnya bersedia menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf dalam waktu 3 kali 24 jam, terhitung sejak Selasa (26/2). Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum.
"Klien kami (Indra Udayana) masih di India sejak beberapa pekan. Kami diutus untuk meluruskan berita liar yang menuduh dia melakukan kasus pedofilia," katanya.
Menurut Mudita, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Solidaritas Warga Anti Paedofilia (SWAP).
Tim hukum ini, lanjut dia, bertujuan untuk mengimbangi berita-berita yang muncul. "Berita yang beredar selama ini terkesan sepihak, menyudutkan klien kami. Bahkan seperti peradilan jalanan," ucapnya.
Gusti Ngurah Artana, yang juga kuasa hukum Indra Udayana meminta Senator Pasek Suardika memberi atensi persoalan ini karena menyangkut nama baik Bali.
Ia mengaku sangat keberatan dengan kalimat "Bali Pulau Surga bagi pelaku Pedofilia" yang seringkali dilontarkan anggota SWAP.
"Kami mohon kepada Pak Pasek, dengan segala kewenangan yang dimiliki agar memperhatikan persoalan ini dengan serius dan jika memungkinkan bisa meminta klarifikasi kepada orang-orang tersebut, demi menjaga citra Bali," katanya.
Pasek Suardika: Selesaikan Dugaan Pedofilia dengan Jalur Hukum
Selasa, 26 Februari 2019 22:38 WIB