Pamekasan (Antara Bali) - Petani Garam di Pulau Madura, Jawa Timur,
mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, karena aturan itu
dinilai merugikan kepentingan para petani garam.
"Permindag yang baru itu, nampak lebih berpihak kepada kepentingan
importir garam, sedangkan kepentingan petani cenderung terabaikan," kata
juru bicara petani garam Madura dari Lembaga Pembela Hukum (LPH)
Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus kepada Antara di Pamekasan, Kamis.
Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam
tertanggal 29 Desember 2015 itu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tertanggal 4 September 2012.
Ada beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam Permendag itu. Salah
satunya, tentang ketentuan impor yang tidak mensyaratkan bahwa setiap
importir membeli garam rakyat, apabila akan melakukan impor garam.
"Padahal pada peraturan sebelumnya yang mensyaratkan importir garam
harus melakukan pembelian garam rakyat, untuk mendapatkan izin impor
garam," kata Sukma.
Pria yang juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, pada peraturan yang baru itu,
juga tidak menentukan harga garam lokal.
"Ini menunjukkan bahwa harga garam rakyat mengikuti mekanisme pasar, sedangkan masa impor tidak dibatasi," katanya.
Sementara, pada Permendag 2012 aturan tentang masa impor garam ditentukan demi untuk menjaga stabilisasi harga garam.
Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam ini akan diberlakukan mulai 1 April 2016.
"Oleh karenanya, kami menyuarakan agar Permendag ini direvisi
sebelum diberlakukan, karena ketentuan ini jelas akan merugikan petani
garam," katanya menjelaskan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Garam Pamekasan Yoyok R Effendi.
Yoyok, menilai, kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam
Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 itu, seolah menjadi fakta bahwa
tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada petani garam.
Seharusnya, kata dia, pemerintah punya empati kepedulian pada rakyat
kecil, yakni dengan melakukan proteksi berupaya aturan yang prorakyat,
bukan malah "memanjakan" pihak asing mendistribusi barang dagangannya di
Indonesia.
Sebelumnya, sekitar 500-an orang, perwakilan petani garam di Pulau
Madura, Jawa Timur itu, telah mendatangi Istana Negara, DPR RI,
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mendesak
agar Permendag 2015 tentang ketentuan impor garam itu direvisi. (WDY)
Petani Garam Desak Pemerintah Revisi Permendag 2015
Kamis, 25 Februari 2016 12:21 WIB