Jakarta (Antara Bali) - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas
mengatakan Baleg siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, meskipun Badan Musyawarah
DPR belum memutuskan siapa yang akan membahasnya.
"Apabila nanti diputuskan dari Bamus ke Baleg (pembahasan revisi UU KPK) maka kami siap," katanya di Jakarta, Kamis.
Supratman Andi mengatakan siapa yang akan membahas revisi itu
apakah di Baleg atau komisi terkait, diputuskan dalam Rapat Bamus DPR.
Menurut dia, apabila diserahkan ke Baleg maka akan dilaksanakan dan
kalau diserahkan ke Komisi III DPR maka Baleg mengamankannya.
"Bamus saat ini belum memutuskan namun bagi kami yang penting cepat dibahas," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan Baleg belum menerima draf
revisi tersebut dari Pimpinan DPR namun materinya sudah banyak
berkembang di masyarakat.
Supratman menegaskan dirinya mendukung penguatan Polri dan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam kerja menanggulangi
terorisme.
"Semua fraksi sudah seirama dalam revisi UU Terorisme, tidak seperti revisi UU KPK," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan Pimpinan DPR telah
menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dari pemerintah. (WDY)
Badan Lesigislasi Siap Bahas Revisi UU Terorisme
Jumat, 19 Februari 2016 8:29 WIB