Jakarta (Antara Bali) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtaz mengatakan Badan Legislasi belum
sepakat merevisi Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
"Belum. Rapat dengan seluruh pimpinan
komisi sudah dilakukan untuk Prolegnas 2016, dan sepakat tidak menambah
namun fokus selesaikan Prolegnas 2015," katanya di Gedung Nusantara II,
Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bila ada penambahan undang-undang
yang akan direvisi atau dibuat tahun 2016 maka beban DPR dalam
menjalankan fungsi legislasinya akan bertambah.
Menurut Supratman
tidak perlu ada penambahan pembuatan atau revisi undang-undang di luar
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sebelum tunggakan tugas
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 diselesaikan.
"Namun tidak menutup kemungkinan, untuk kebutuhan bangsa bisa saja," ujarnya.
Dia menjelaskan target Prolegnas 2015 ada 37 Rancangan Undang-Undang
(RUU) namun baru tiga yang selesai dan ada yang dalam proses
harmonisasi. Selain itu, menurut dia, ada yang sudah dalam pembahasan
tahap pertama di komisi terkait.
Selain itu dia menilai saat ini revisi Undang-Undang tentang Terorisme belum mendesak dilakukan.
"Soal kejadian kemarin (serangan di Jalan MH Thamrin), Amerika
Serikat saja bisa kecolongan, karena ini gerakan bawah tanah," katanya.(WDY)
Baleg DPR Belum Sepakat Revisi UU Terorisme
Rabu, 20 Januari 2016 14:03 WIB