Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menetapkan dan
melantik Panitia Khusus Revisi Undang-Undang No.15/2003 yang diketuai
oleh M. Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra.
"Pansus RUU Terorisme diketuai Pak M. Syafi'i dari Gerindra, Wakil
Ketua Hanafi Rais dari PAN, Syaiful Bahri Ansori dari PKB, dan Supiyadin
dari Nasdem," kata Fadli di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Panitia Khusus (Pansus) sudah bisa mulai bekerja dan
mengatakan mengingatkan Pansus untuk memperhatikan pencegahan terorisme
bukan hanya penindakan.
"Jangan jadi negara yang menggunakan pendekatan keamanan (dalam memberantas terorisme) seperti masa lalu," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa ada praduga tidak bersalah dalam upaya
pemberantasan terorisme sehingga siapapun harus dihargai hak-hak
hukumnya.
"Siapapun harus dihargai hak-hak hukumnya, termasuk terduga terorisme," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Ia
menambahkan penyadaran bahwa Indonesia merupakan negara plural yang
memiliki Bhineka Tunggal Ika dibutuhkan dalam upaya pencegahan
terorisme. (WDY)
DPR Tetapkan Pansus Revisi UU Terorisme
Senin, 18 April 2016 14:28 WIB