Jakarta (Antara Bali) - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatakan RUU
tersebut akan disetujui untuk menjadi undang-undang pada Desember 2017.
"Insya Allah awal Desember 2017 sudah diparipurnakan," ujar Ketua
Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (RUU Terorisme) Muhammad Syafii di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Jumat.
Menurut Muhammad Syafii, saat ini sudah tidak ada lagi substansi
yang diperdebatkan antara pemerintah dengan DPR dalam RUU itu. Bahkan,
unsur TNI, yang akan dilibatkan dalam UU tersebut juga sudah menyetujui
konten-konten yang memuat peran mereka.
"Kontennya sudah semua disepakati 100 persen. Penyusunan konstruksi
pasalnya sudah 90 persen. Kemarin kita mau paksakan sebelum berakhir
masa sidang, tapi Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi minta waktu sedikit,
biar lebih cantikmerumuskannya. Jadi kasihlah waktu sampai awal
Desember," tambah Syafii.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambut baik upaya Pansus RUU
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut.
Presiden Joko Widodo juga sebelumnya menyatakan keinginannya agar
DPR dan pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mempermudah aparat
mencegah dan menangani tindak terorisme. (WDY)
Pansus: RUU Terorisme akan Disetujui Jadi UU pada Desember
Sabtu, 16 September 2017 11:09 WIB