Jakarta (Antara Bali) - TNI Angkatan Laut akan melaksanakan
penenggelaman kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak
31 kapal asing dalam pekan ini lantaran kapal-kapal tersebut melanggar
aturan perairan Indonesia.
"Ada 5 buah ditenggelamkan pada tanggal 22 Februari 2016. Mereka
adalah jenis pamboat KM Sto Nino 01 asal Filipina, K Sto Nino 02 asal
Filipina, KM Anabel asal Filipina, KM Jonathan asal Filipina dan KM
Luntui dengan berat kapal 6 GT asal Filipina," kata Kepala Dinas
Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M Zainudin di
Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, tangkapan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan
(KKP) juga akan ditenggelamkan sebanyak 26 kapal Kapal Ikan Asing (KIA).
Tuduhannya adalah tindak pidana kelautan dan perikanan lainnya.
Zainudin menjelaskan, kapal-kapal tersebut rencananya akan
ditenggelamkan di berbagai tempat secara bersamaan, antara lain di Batam
sebanyak 10 kapal, di Pontianak sebanyak 8 kapal, di Bitung sebanyak 12
kapal dan di Tahuna sebanyak 1 kapal.
"Kemungkinan dari Lantamal Belawan masih ada beberapa kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan," katanya.
Melalui hasil penyidikan, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan
perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan
penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan
dokumen yang sah.
Dokumen yang dimaksud seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP),
Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan
(SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB)
serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK)
asing.
"Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan
perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah
berkekuatan hukum tetap (final) dan tinggal pelaksanaan eksekusi. Sampai
saat ini keseluruhan sudah 117 kapal ikan asing yang ditenggelamkan.
Tangkapan TNI AL sendiri ada 59 kapal," jelas Zainudin. (WDY)
TNI AL akan Tenggelamkan 31 Kapal Ikan Asing Lagi
Kamis, 18 Februari 2016 8:11 WIB