Batam (Antara Bali) - TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan
Perikanan sekitar pukul 11.25 WIB, Senin, menenggelamkan sebanyak tujuh
kapal ikan asing berbendera Malaysia dan tiga berbendera Vietnam di
perairan Batam.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua "stake holder" (pemangku
kepentingan) untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di
wilayah perairan Kepulauan Riau," kata Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S
Irawan di Batam, Senin.
Kapal asing tersebut yakni KM Selasih, KM BV 92443 TS, KM BV 92442
TS, KM PKFB 376, KM PPF 164, KM PPF 593, KM PSF 2461, KM KHF 451, KM
SLFA 2915 dan KM PKFA 8482.
Penenggelaman kesepuluh kapal tersebut, kata dia, menggunakan bahan
peledak low explosive dengan beberapa alasan antara lain agar tidak
merusak ekosistem dan terumbu karang.
"Disamping itu juga badan kapal yang tenggelam akan menjadi tempat ikan bersarang dan berkembang biak," kata dia.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh Satuan Komando Pasukan Katak
(Satkopaska) Koarmabar, sedangkan untuk proses pengawasan dan pengamanan
jalannya eksekusi penenggelaman KIA, TNI Angkatan Laut menerjunkan KRI
Parang-647, KAL Nipa dan 1 Sea Rider dari Lanal Batam, sedangkan dari
pihak DKP menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP.
Turut menyaksikan secara langsung proses penenggelaman KIA di
antaranya Danguskamlabar Laksma TNI M Ali, Danlantamal IV Kolonel Laut
(P) S Irawan, Danlanal Batam, Asops Danguskamlabar, Asops Danlantamal
IV, Dansatkopaska Armabar dan Danyonif-10 Marinir.
Sedangkan dari unsur pemerintah tampak hadir Direktur Pengawasan
Kapal DKP, Kajari Batam, Kadin PSDKP Batam dan para pejabat Muspida
Kepri.
Selain di Batam, pada Senin siang juga dilakukan proses penenggelaman
kapal ikan asing juga dilaksanakan serentak di berbagai tempat di
Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung sebanyak 12 kapal dan Tahuna sebanyak
1 kapal.
Setelah melalui serangkaian hasil proses penyidikan, kata dia,
kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan
sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di Wilayah
Perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,
yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan
(SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi
(SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap
terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.
Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan
perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah
berkekuatan hukum tetap/final sehingga pelaksanaan eksekusi telah
memiliki dasar hukum. (WDY)
TNI AL Tenggelamkan 10 Kapal di Batam
Selasa, 23 Februari 2016 7:33 WIB