Pontianak (Antara Bali) - Pemerintah melalui Satgas 115, menenggelamkan
30 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal
fishing) di lima lokasi berbeda.
"Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016 dan
akan dilakukan di lima lokasi berbeda," kata Direktur Pengawasan Sumber
Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak,
Senin pagi.
Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan itu adalah:
1. Pontianak, Kalimantan Barat; delapan kapal Vietnam.
2. Bitung, Sulawesi Utara; 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia)
3. Batam, Kepulauan Riau; 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam)
4. Tahuna, Sulawesi Utara; satu kapal Filipina
5. Belawan, Sumatera Utara; satu kapal Malaysia.
"Prosesi
penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, yang diledakkan
secara serentak pada Senin (22/2), tepat pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama
intensif TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri),
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan
instansi terkait lainnya.
Ini membuat jumlah kapal yang sudah
ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga saat ini sudah 151 kapal yang
terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20
kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal
berbendera Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal
76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang
Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang
dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau
dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
"Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara
Pidana," ujar dia. (WDY)
Hari Ini Pemerintah Tenggelamkan 30 Kapal Ilegal
Senin, 22 Februari 2016 8:29 WIB